Fikih Wanita
Berikut Fiqih kewanitaan dan pertanyaan beserta jawabanya disertai referensi/ibarot kitab-kitab salaf :
- Cara Shalat Wanita Yang Istihadloh
- Darah Haid Berhenti Tetapi Masih di Kantor Sekolah
- Darah Lemah Kurang Dari 15 Dianggap Mumayyizah
- Dagu Termasuk Aurat Shalat Wanita
- Daur Dan Adat Pindah Sebab Darurat
- Etika Menutup Aurat Bagi Kaum Hawa
- Fenomena Bercadar Di Indonesia
- Fenomena Mukena Potongan
- Hadits Masalah Kewanitaan
- Haid Saat Tidur
- Hamil Keguguran Sebelum 40 hari, Haid atau Nifas?
- Hubungan Badan Saat Istihadloh
- Hukum Foto Caleg Perempuan
- Hukum Jilbab dan Aurat Perempuan
- Hukum Memakai Pacar Hena
- Hukum Mewarnai Rambut
- Hukum Penyanyi Wanita Dalam Islam
- Hukum Wanita Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadhan
- Hukum Wanita Istihadloh Membaca Alqur'an
- Hukum Wanita Sujud Dengan Memakai Kaos Tangan
- Hukum Wanita Tidak Memakai Cadar
- Kegiatan Wanita pada Masa Iddah
- Keluar Darah Dan Mampet Melebihi 15 Hari
- Kesetaraan Gender Dalam Islam
- Ketentuan Daur Mubtadiah
- Ketuban Pecah Wajib Shalat
- Kewajiban Wanita Sebelum Sholat
- Memotong Rambut Dan Kuku Saat Junub Dan Haidl
- Mengidolakan Non Muslim
- Niat Wudlu Istibahah Bagi Selain Daimul Hadats
- Pelayan Waria di Salon Dalam Islam
- Pemakaian Mukena Yang Kurang Hati-Hati Saat Shalat
- Perkataan Imam Malik Bahwa Haid Tidak Ada Batasnya
- Problematika Umrah bagi Wanita Haid
- Redaksi Kitab Majmu'
- Risalatul Mahidl Bagian Pertama
- Risalatul Mahidl Bagian Kedua
- Risalatul Mahidl Bagian Ketiga
- Risalatul Mahidl Bagian Keempat
- Risalatul Mahidl Bagian Kelima
- Risalatul Mahidl Bagian Keenam
- Risalatul Mahidl Bagian Ketujuh
- Risalatul Mahidl Bagian Delapan
- Risalatul Mahidl Bagian Sembilan
- Risalatul Mahidl Bagian Sepuluh
- Risalatul Mahidl Bagian Sebelas
- Risalatul Mahidl Bagian Dua Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Tiga Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Empat Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Lima Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Enam Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Tujuh Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Delapan Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Sembilan Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh
- Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh Satu
- Risalatul Mahidl Edisi Dua Puluh Dua
- Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh Tiga
- Salah Tulis Risalah Baqusyair
- Sanggul Dan Wig Menurut Fikih Wanita
- Satu Mandi Untuk Dua Hadats Besar
- Shalat Jama' Bagi Mustahadlah
- Shalat Mutahayyirah Wajib Iadah
- Shalat Yang Ditinggalkan Karena Kesakitan Sebelum Melahirkan
- Status Mubtadiah Setelah Menyempurnakan Suci
- Status Warna Coklat
- Suci Kurang Dari 15 Hari Keluar Darah Lagi
- Suci Sebelum 24 Jam
- Suci Tidak Sampai 15 Bagian 02
- Syarat Perpindahan Adat
- Tidak Ada Darah Saat Adat
- Tidak Langsung Mandi Saat Suci
- Ustadzah Perempuan Sang Dai Wanita
- Usulan Hak Cuti Iddah bagi Wanita Pekerja Ke Negara
- Wanita Bekerja Di Luar Negeri
- Wanita haid membaca Al Qur'an
- Wanita Nifas Melebihi 60 Hari
- Warna Darah Yang Membandel Di Celana
- Wudlu Memakai Hena
*update Oktober 2021
*jika ada pertanyaan, silahkan tinggalkan pertanyaan anda dikolom komentar
No 1
BalasHapusAssalamuallaikum wr wb
BalasHapusSaya frisca apriliana ningrum, dari offering C3 ingin bertanya
Kan di daerah saya itu setiap wanita yang haid atau nifas dianjurkan untuk mengumpulkan rambut yang rontok atau kuku yang dipotong untuk di sucikan saat mandi junub.
Nah itu bagaimana ya hukumnya ?
Apakah agama membenarkan hal itu ?
Terimakasih
Wassalamuallaikum wr wb
Waalaikumsalam,
HapusInsyaallah dah di bahas di
https://www.potretsantri.com/2018/12/memotong-rambut-dan-kuku-saat-junub-dan-haidl.html?m=1
Dari dasar diatas, pertanyaan :Apakah agama membenarkan hal itu ? Dapat dibenarkan
Alasan
Terdapat khilafiyyah diantara para ulama:
1. Mewajibkan rambut kuku wajib di sucikan
2. Tidak wajib di sucikan
Nah itu bagaimana ya hukumnya ?
Terkait hukum ulama juga ada perbedaan pendapat:
1. Hukumnya makruh(sebagian besar ulama pendapatnya ini)
2. Hukumnya tidak makruh
Gimana cara nya mendapatkn buku/kitab di atas (Haid&nifas) ?
BalasHapusSilahkan tinggalkan email anda, nanti kami hubungi
Hapus👍👍👍
BalasHapusSangat membantu, terimakasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusSaya Supitayanti mahasiswi dari UIN Walisongo Semarang izin bertanya, apakah ada hadits yang menerangkan bahwa wanita harus tetap memakai jilbab ketika membaca Al-Qur'an meskipun didalam rumah (kamar)? Minta penjelasannya kak🙏
Syukron
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Email: supitayanti32@gmail.com
Wa'alaikumus salam
HapusTidak wajib
Namun sebagai adab dalam membaca kitab suci maka alangkah lebih baiknya menutup aurot
Terkait Adab membaca Kitab suci bisa di baca di ADAB Membaca Al Quran