Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh


BAB NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari vagina setelah lahirnya anak (rahim telah kosong) walaupun yang terlahir masih berupa gumpalan darah ataupun gumpalan daging.
dengan catatan keluarnya darah tersebut sebelum melewati 15 hari terhitug dari keluarnya bayi.

Dengan demikian jika:
~ darah keluar setelah  melewati 15 hari dari kelahiran si mungil maka tidak ada darah nifas di sini.
Contoh:
tanggal 1 melahirkan anak tanpa ada darah yang keluar setelah bayi lahir.
pada tanggal 17 darah keluar.
maka dalam contoh ini tidak ada nifas.
darah yang keluar pada tanggal 17 dihukumi haid jika sesuai dengan kriteria haid yakni mencapai 24 jam dan tidak  melebihi 15 hari.

~ darah keluar sebelum melewati 15 hari dari kelahiran sang bayi maka mulai dari permulaan darah yang keluar sampai pada masa 60 hari kedepan dihukumi nifas, sementara adanya naqo' (tidak keluar darah) dihukumi suci meskipun tetap terhitung dalam masa nifas.

Contoh:
tanggal 1 melahirkan, setelah bayi lahir tidak keluar darah sampai dengan tanggal 10.
Lalu tanggal 11 keluar darah sampai hari ke 60.

maka:
tanggal 1 sd tgl 10 di hukumi suci.
tgl 11 sampai hari ke 60 dihukumi nifas.
Jadi hukum nifas di mulai tanggal 11 
Namun menghitung masa nifas tetap dimulai pada tanggal 1 (pasca lahirnya anak).
sehingga ketika dihukumi suci maka berlakulah hukum-hukumnya orang suci seperti sholat, puasa dan boleh brhubungan dengan suami, dan ketika ada shalat yang tertinggal di waktu tersebut maka wajib diqodlo'i. Dengan demikian jika pasca melahirkan tidak ada darah yang keluar maka wajib mandi wiladah dan menjalankan aktifitas orang suci.

Baca Juga

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh"