Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh Satu


DARAH YANG KELUAR SEBELUM MELAHIRKAN 

Dari definisi nifas di atas jika fokus pada kata  " setelah lahirnya anak " maka darah yang keluar pada saat akan melahirkan  (nglarani,red jawa) tidak disebut nifas, termasuk dalam hal ini adalah darah yang keluar bersamaan dengan anak.

maka hukumnya :
~  jika disambug dengan darah sebelumnya dan apabila diakumulasi darah telah mencapai 24 jam maka dihukumi haidl, walaupun darah sebelumnya belum mencapai  24 jam.

Contoh :
wanita hamil keluar darah selama 10 hari, kemudian melahirkan dan darah tetap keluar. 
setelah anak dalam kandungan telah lahir, darah keluar terus sampai 30 hari .
maka darah yang keluar selama 10 hari serta darah yang keluar saat melahirkan (pada saat merasakan sakit dan bersamaan dengan  keluarnya anak) dihukumi haidl.
darah yang keluar setelah lahirnya bayi dihukumi nifas.

Contoh :
2 hari sebelum melahirkan wanita hamil keluar darah dan total akumulasinya adalah 20 jam. Pada saat akan melahirkan mengalami sakit berat disertai pendarahan selama 4 jam hingga  sang bayi lahir dengan masih keluar darah.
maka hukumnya :
darah yang keluar sebelum bayi lahir (20jam sebelum melahirkan dan 4 jam disaat proses  bayi akan lahir) dihukumi haidl.
darah yang keluar stelah bayi lahir dihukumi nifas.

~ jika tidak mencapai 24 jam meskipun disambung dengan darah sebelumnya maka disebut darah fasad.

Contoh :
pukul 12.00 wanita hamil mengalami pendarahan di sertai dengan rasa sakit yang hebat sampai pada pukul 22.00 lahirlah sang bayi disertai dengan pendarahan pula.
setelah bayi benar-benar lahir dan darah keluar sampai 30 hari. 
maka hukumnya :
darah yang keluar  pada pukul 12.00 sd 22.00 termasuk yang keluar bersamaan dengan sang bayi dihukumi darah fasad.
darah yang keluar setelah bayi lahir selama 30 hari dihukumi nifas.

Artikel terkait
1. Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh
2. Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh Dua

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh Satu"