Risalatul Mahidl Bagian Kedua

Materi Risalatul mahidl: 02


MASA MASA HAIDL

MASA MINIMAL HAID =
sehari semalam. 

Yang dimaksudkan adalah akumulasi sehari semalam,yaitu 24 jam.
itu artinya:
bisa jadi 24 jam itu keluar scara continue/ terus menerus atau bisa jadi 24 jam itu terkumpul dari darah yang terputus putus dalam beberapa  hari, asalkan tidak lebih dari 15 hari.

Contoh 1:
tanggal 1 keluar darah dimulai dari jam 5 pagi dan darah terus keluar sampai tanggal 2 pada jam 5 pagi.
Maka mulai jam 5 pagi tanggal 1  sampai  jam 5 pagi tanggal 2  dihukumi haid. 

Contoh 2:
tgl 1 keluar darah 5jam
tgl 5 keluar darah 5jam
tgl 9 keluar darah 5jam
tgl 12 keluar darah 5jam
tgl 15  keluar darah 5jam
maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 15 d hukumi haidl,krn darah telah mencapai 24 jam dalam lingkup 15 hari.

Contoh 3:
tgl 1 keluar darah 5jam
tgl 4 keluar darah 5jam
tgl 7 keluar darah 5jam
tgl 10 keluar darah 5jam

maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 10 =darah fasad.
karena tidak mencapai batas minimal haid.

Contoh 4:
tgl 1 keluar darah 7jam 
tgl 5 keluar darah 7 jam
tgl 10 keluar darah 7 jam
tgl 16 keluar darah 7 jam

maka hukumnya =
pada tanggal  1 sampai 16 semua darah dihukumi fasad, karena meskipun darah telah mencapai 24 jam akan tetapi keluarnya melebihi batas maksimal masa haidl (15hari) dengan perincian;
pada tanggal  1 sampai 10 dihukumi fasad karena tidak terkumpul darah 24jam dalam lingkup 15 hari.
pd tgl 16 dihukumi fasad karena darah tidak mencapai batas minimal haid.

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Kedua"