Risalatul Mahidl Bagian Ketiga


Materi Risalatulmahidl: 03



MAKSIMAL MASA HAID : 15 hari 15 malam. 
~bisa jadi keluarnya terus menerus.

Contoh :
pada tanggal 1 keluar darah terus mnerus sampai pada tanggal 15.

Maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai tanggal 15 dihukumi haidl karena darah telah mencapai batas minimal haid juga tidak melebihi batas maksimal haidl.

~bisa jadi keluarnya terputus putus dalam masa 15 hari.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai tanggal 3 keluar darah.
pada tanggal 4 sampai tanggal 6 tidak keluar. 
pada tanggal 7 sampai 10 keluar darah.
pada tanggal 11 dan 12 tidak keluar. 
pada tanggal 13 sampai 15 keluar darah.

maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 15 : haid.
termasuk pada hari yang tidak keluar darah yaitu tanggal 4, 5 dan 6 juga tanggal 11 dan 12 juga dihukumi haidl.
Karena masa terhentinya darah yang terjadi di sela2 haid yg terputus-putus itu d hukumi sama dengan haidl menurut pendapat qoul as sahbi (mu'tamad) sebaliknya menurut qoul laqthi ; masa di mana wanita tidak mengeluarkn darah dihukumi suci meskipun terhitung haid.

Jadi jika darah keluar melebihi batas maksimal haid maka di hukumi istihadloh.

Sedangkan mengenai hukum istihadhoh, nanti ada saatnya sendiri materi pembahasanya.

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Ketiga"