Risalatul Mahidl Bagian Keempat

Materi Risalatulmahidl: 04



MASA SUCI DI ANTARA DUA HAID: Paling sedikitnya : 15hari.

jadi jika tidak keluar darah telah mencapai 15 hari lalu darah keluar lagi,jelas ini d katakan haid lagi jika memenuhi kriteria haid yaitu mencapai 24jam dan tidak melebihi 15hari.

Contoh ;
pada tanggal 1 sampai tanggal 6 kluar darah.
pada tanggal 7 sampai 21 tidak keluar darah .
pada tanggal 22 sampai 30 keluar darah.

maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 6 ; haid.
pada tanggal 7 sampai 21 ; suci
pada  tanggal 22 sampai 30 ; haid.
karena semua telah memenuhi kriteria haid  juga suci.

namun jika suci belum mencapai 15hari darah keluar lagi,jelas ini bukan darah haid akan tetapi di sebut darah fasad,
demikian tadi jika keluarnya darah kedua tersebut setelah masa 15hari terhitung dari hari pertama haid yg baru saja d jalankan(baru suci),sebab masa masa tsb mrupakn masa tidak memugkinkan haid (bukan waktunya)

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 6 keluar darah.
pada  tanggal 7 sampai 16 tidak keluar darah.
pada tanggal 17 sampai 21 keluar darah.

maka hukumnya :
pada Tanggal 1 sampai 6 = haid.
pada tanggal 7 sampai 16 = suci.
pada tanggal 17 sampai 21 = fasad. (utk menyempurnakan suci).

kemudian jika darah yang keluar pada masa tidak memungkinkan haid ini terus berlangsung sampai pada masa yang memungkinkan haid (masa suci telah mencapai  15hari )  maka darah yang keluar pada masa tidak memungkinkan haid adalah fasad,sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika sesuai dengan kriteria haid.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 6 keluar darah.
pada tanggal 7 sampai 16 tidak keluar.
pada tanggal 17 sampai 30 keluar darah.

maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 6 = haid.
pada tanggal 7 sampai 16 = suci
pada tanggal 17 sampai 21 = fasad.
pada tanggal 22 sampai 30 = haid.

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Keempat"