Risalatul Mahidl Bagian Kelima


Apabila keluar darah kedua (stelah suci)terjadi sebelum melampaui 15hari terhitung dari permulaan kluar nya darah yang baru saja terhenti maka darah yang awal (pertama kali keluar ) dan darah yang kedua (keluar setelah suci) d hukumi satu darah (berkaitan)

ARTINYA;
kalau keseluruhannya tidak melebihi 15hari maka seluruh darah dan masa terhentinya darah yang menjadi pemisah termasuk haidl.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 5 keluar darah,
pada tanggal 6 sampai 11 tidak keluar, 
pada tanggal 12 sampai 15 keluar darah lagi. 
maka hukumnya:
pada tanggal 1 smpai 15 = haid, 
termasuk pada masa2 yang tidak mengeluarkan darah (qoul assahbi) karena darah yang keluar kedua kalinya masih dalam lingkup 15hari dan tidak melebihi 15hari. 

sedangkan jika darah terus berlangsung sampai melebihi 15 hari maka termasuk istihadoh seperti penjelasan di muka bahwa darah yang keluar melebihi 15 hari dihukumi istihadoh.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 6 keluar darah.
pada tanggal 7 sampai 11 tidak keluar.
pada tanggal 12 sampai 16 keluar darah.

Maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 16 ada sebagian hari yang di situ di hukumi haid,dan ada sebagian hari yang di situ d hukumi suci.
untuk bisa mengetahuinya masih d perlukan melihat pada sifat2 darah dan keadaan mustahadoh.
nanti ada penjelasan di bab istihadloh.

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Kelima"