Risalatul Mahidl Bagian Keenam


Materi Risalatul Mahidl: 06

setelah diketahui tentang masa-masa haid, baik batas minimal usia haid, minimal haid, maksimal haid maupun minimal masa suci, bisa di simpulkan bahwa kriteria haidl adalah bahwa keluar darahnya terjadi :

▶️ pada usia haid. Jika tidak demikian maka disebut fasad.

▶️ mencapai 24 jam. Jika tidak demikian maka disebut fasad.

▶️ setelah masa suci mencapai 15 hari. Jika tidak demikian maka disebut fasad.

▶️ tidak melebihi 15hari. Jika tidak demikian maka disebut istihadhoh. 

dibedakan antara penggunaan lafadz FASAD dengan ISTIHADLOH 

Kesimpulan:
Bahwa katagori darah fasad adalah darah yang keluarnya tidak sesuai dengan ketentuan masa minimal usia haidl / minimal haidl / minimal suci.
Sedangkan untuk istihadloh adalah darah yang keluar melebihi maksimal masa haidl.
sehingga kalau fasad langsung bisa diketahui bahwa orang yang mengeluarkanya dihukumi suci dari hadas besar.
sementara kalau istihadloh, masih ada beberapa spesifikasi yang harus diketahui yaitu tentang sifat darah kemudian tentang keadaan status orang yang mengeluarkan darah tersebut apakah masih pemula ataukah sudah pernah mengalami haidl sebelumnya dll.

Namun perbedaan tersebut hanya pada istilah saja karena pada dasarnya, hukumnya sama yaitu yang mengeluarkan darah tersebut dihukumi suci dari hadas besar, dan terkadang ada pula contoh kasus fasad tapi diistilahkan istihadloh.

Jika boleh kami mengatakan istihadloh itu merupakan suatu kondisi beda dengan fasad,
sehingga dalam istihadhoh tidak langsung bisa dihukumi suci juga tidak bisa dihukumi haid karena pada kondisi istihadloh ada sebagian hari-hari yang dihukumi haidl ada sebagian hari-hari yang di hukumi suci.
Dan untuk lebih jelasnya insyaalloh nanti dijelaskan dalam bab istihadloh (materi berikutnya)

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Keenam"