Risalatul Mahidl Bagian Ketujuh


Materi Risalatulmahidl: 07

ISTIHADLOH;
darah yang keluar dari vagina yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas.

Sebelum membahas hukum2nya istihadloh,kita perlu mengenal detail2nya warna dan sifat darah untuk mengetahui tentang kuat dan lemahnya darah.

warna darah:
1.hitam
2.merah
3.merah ke kuning2an
4.kuning.
5.keruh.

sifat2 darah:
1.kental +berbau anyir.
2.hanya kental / hanya berbau.
3.tidak kental + tidak berbau anyir.

kuat dan lemahnya darah sesuai dengan nomer urutannya.
bisa di simpulkan: 
~darah hitam kental lebih kuat di banding dengan darah hitam yang tidak kental.
~darah hitam yang berbau anyir lebih kuat di banding darah hitam yang tidak berbau anyir.
~darah kental dan berbau anyir lebih kuat di banding darah yang cuma kental saja atau cuma berbau anyir saja.
dan seterusnya bisa di kiyaskan pada warna2 lainnya.

jika sifat2 darah yang di keluarkan sama (dari segi kuat dan lemahnya ) seperti misalnya hitam yang tidak kental dengan merah kental maka yang di anggap kuat untuk di jadikan sebagai acuan dalam menghukumi haid adalah darah yang keluar  terlebih dahulu.

 selain sifat2 darah kami perkenalkan pula istilah2 yang di pakai dalam pembahasan hukum2 istihadhoh nanti;

💠 mumayyizah, artinya perempuan yang dapat membedakan darahnya sehingga darahnya dapat di ketahui kuat dan lemahnya.

💠 mubtada'ah (pemula), artinya
perempuan yang belum pernah mengalami haid sebelumnya (tidak punya adat haid).

💠 mu'tadah, artinya perempuan yang pernah mengalami haid sebelumnya (punya adat haid)

Fungsi mengetahui kuat dan lemahnya darah adalah untuk menentukan masa haid di saat terjadi istihadhoh ( kluar darah melewati batas maksimal haid /15hari) 
sehingga  jika tidak terjadi istihadloh,berapa macam pun warna darah yang keluar tidak mengakibatkan perbedaan hukum.

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Ketujuh"