Risalatul Mahidl Bagian Delapan


Materi Risalatul mahidl: 08
HUKUM-HUKUM MUSTAHADHOH
berikut spesifikasinya:

terdapat 7 macam kondisi mustahadloh.

1.MUBTADAAH MUMAYYIZAH;
perempuan yang belum pernah mengalami haid sebelumnya dan bisa membedakan darahnya.

HUKUMnya:
mengacu pada tamyiz yaitu darah  yang kuat di hukumi haid dan darah yang lemah di hukumi istihadloh sekalipun lama.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 7 keluar darah merah.
pada tanggal 8 sampai 25  keluar darah kuning. 
pada tanggal 26 sampai 30 keluar darah merah.

maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 7 di hukumi haid karena darahnya di anggap kuat.
pada tanggal 8 sampai 25 di hukumi istihadloh karena darahnya di anggap lemah. 
pada tanggal 26 sampai 30 di hukumi haid karena darahnya di anggap kuat.

demikian tadi jika memenuhi syarat sbb:

1⃣ darah kuat tidak boleh kurang dari 24jam.

2⃣ darah kuat tidak boleh lebih dari 15hari.

3⃣ darah lemah tidak boleh kurang dari 15hari.

syarat nomer 3⃣ ini berlaku ketika darahnya berlanjut ,maka jika darahnya berhenti,kembali di hukumi tamyiz.

contoh;
pada tanggal 1 sampai 10 keluar darah hitam.
pada tanggal 11 sampai 20 keluar darah kuning. 
maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 10 = haid.
pada tanggal 11 sampai 20 =
istihadloh.

4⃣ darah lemah harus terus menerus bersambung selama 15hari. 

jika tidak memenuhi syarat di atas maka cara menghukuminya di samakan dengan mustahadhoh ghoiru mumayyizah.

Artikel terkait :
1. Risalatul Mahidl Bagian Tujuh
2. Risalatul Mahidl Bagian Sembilan

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Delapan"