Risalatul Mahidl Bagian Sembilan



Materi Risalatul mahidl: 09

Contoh 1 =
tanggal 1 keluar darah merah 12 jam dan darah kuning 12 jam.
tanggal 2 sampai 30 keluar darah kuning.

Maka hukumnya;
pada tanggal 1 dihukumi haidl
pada tanggal 2 sampai 30 di hukumi istihadloh.

Contoh 2 =
tanggal 1 sampai 16 merah.
tanggal 17 sampai 30 kuning.

maka hukumnya;
Pada tanggal 1 = haid. 
pada tanggal 2 sampai 30 = istihadloh.

Contoh 3 =
pada tanggal 1 sampai 8 keluar darah hitam.
pada tanggal 9 sampai 16 keluar darah merah.
pada tanggal 17 sampai 24 keluar darah hitam.
maka hukumnya=
pada tanggal 1 = haidl. 
pada tanggal 2 sampai 24 = istihadloh. 

Contoh 4 =
tanggal 1 sampai 5 keluar darah hitam.
tanggal 6 sampai 10 keluar darah merah.
tanggal 11 sampai 17 keluar darah hitam. 
pada tanggal 18 sampai 24 keluar darah merah. 
pada tanggal 25 sampai 30 keluar darah hitam.
maka hukumnya= 
pada tanggal 1 = haid. 
pada tanggal 2 smpai 30 = istihadloh.

hematnya, untuk memahami syarat tamyiz adalah =
~ darah kuat pantas dikatakan haidl (mencapai 24 jam + tidak melebihi 15 hari )
~  darah lemah pantas dikatakan  suci (harus ada 15 hari bersambung  sebagai pemisah antara dua haidl)


jika warna darah lebih dari 2 macam, maka yang dihukumi haidl adalah; darah kuat dan kuat di bawahnya (selain darah terlemah) dengan syarat :

1. darah kuat keluar lebih dulu.
2. darah kuat dan kuat dibawahnya harus urut.
3. darah yang paling kuat dengan darah yang kuat dibawahnya (selain darah terlemah) tidak melebihi 15 hari.

Contoh : 
Pada tanggal 1 sampai dengan 3 hitam 
Pada tanggal 4 sampai dengan 9 merah anyir
Pada tanggal 10 sampai dengan 17 merah. 

1.Kapan dianggap haidl ?
Yang dihukumi haidl  adalah darah yg keluar tanggal 1 sampai dengan 9
Karena darah tersebut dianggap kuat daripada darah yg keluar pada tanggal 10 ssampai dengan 17.

2. Apa kewajiban baginya? 
Baginya wajib mandi pada tanggal 16 karena baru tahu terjadi istihadhoh. 
Wajib qodlo' sholat yang tertinggal pada tanggal 10 sampai dengan 15.


Contoh yang tidak memenuhi syarat "darah kuat dan kuat berikutnya tidak urut"
Pada tanggal 1 sampai dengan 4 merah kental anyir. 
Pada tanggal 5 sampai dengan 11  kuning
Pada tanggal 12 sampai dengan 17 hitam. 

1.Kapan dianggap haidl?
Yang dihukumi haidl adalah darah yang keluar pada tanggal 1 sampai dengan 4, Karena darah tersebut dianggap kuat dari pada yang lain.
Dan darah kuat berikutnya (hitam) di hukumi istihadloh karena tidak urut dengan darah kuat diatasnya (merah kental anyir). 

2 . kapan wajib mandi & sholat?
Mandi pada tanggal 16 dan wajib qodlo sholat yang tertinggal pada tgl 8 sampai dengan 15.

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Sembilan"