Suci Kurang Dari 15 Hari Keluar Darah Lagi

Masalah:
Ada seorang perempuan mengeluarkan darah 4 hari trus suci 14 hari, lalu keluar darah lagi sampai sekarang (5 hari). 

Berarti gampangnya seperti ini
1-4 keluar darah
5-18 mampet
19-23 keluar lagi darah
24 mampet

Nb :
1. Biasanya haid 7-8 hari
2. Hari ke 1-4 hitungan darah yang keluar sudah melebihi 24 jam

Jawaban :
Pada hari ke 1-4 dihukumi haidl pertama .

Hari ke 5-19 dihukumi suci (walaupun hari ke 19 dinakaman darah fasad namun tetap dianggap suci, sebagai penyempurna aqollut thuhri yakni 15 hari) .

Hari ke 20-23 dianggap haidl kedua (selama memenuhi kriteria haidl yakni melebihi 24 jam)

Dengan demikian jika seandainya pada hari ke 19 tidak shalat dikarenakan melihat darah maka perempuan tersebut wajib mengqodlo' shalat yang ia tinggalkan pada hari tersebut .

Wallahu a'lam

Posting Komentar untuk "Suci Kurang Dari 15 Hari Keluar Darah Lagi"