Di Balik Misteri Gunung Pandan Aset NU Terpendam



Jum'at, (14/12/2018) PCLWPNU menerima amanah lagi 10 bidang tanah yang diwakafkan dengan nadzir badan hukum NU di Desa Sumberbendo Kec. Saradan Kab. Madiun yang dihadiri sekitar 50 orang dari perwakilan Masjid dan Mushola.

Sepuluh wakif tersebut diantaranya adalah :
1.  Ibu Manis dusun Piji,  Desa Sumbrbendo . L ( luas ) 195 m2 . Untuk Masjid Ar rohman   
2. Prawito Teguh Wibowo Dusun Tawangsono . L 168 M2 .  untuk Musolla  Lukmanul Iman
3. Suparan Dusun Piji  L. 120 M2 . Untuk Masjid Alhidayah 
4. Katemi Dusun Piji  L. 166 M2. Untuk Masjid An nur 
5. Marinem  Dusun Piji  L. 108 m2. Untuk Masjid Al Muttaqin 
6. Saliman  Dusun Tawangsono  L.100 m2. Untuk Musolla Al ihlas

Sore tersebut prosesi acara dikemas dengan pembukaan yang langsung dipimpin oleh Kyai Mansyur Syafi'i, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Desa Sumberbendo (Suprapto). Beliau bangga sekali dengan rakyatnya yang peduli dengan kepentingan ibadah, sehingga mau memfasilitasi lahan beserta gedungnya untuk diwakafkan yang bisa dirasakan semua lapisan masyarakat, sekaligus sudah berpayung hukum yang otomatis berstatus aman jika dibelakang hari ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketua MWC Saradan (Kyai Suyitno) juga memberikan sepatah dua patah sambutan atas nama MCW yang beliau ampu. 

Tak kalah pentingnya Penjelasan ikrar & proses ikrar oleh ketua PCLWPNU (KH . Khoiridin, S.Ag) yang dalam hal ini membuka wawasan tentang perwakafan bagi warga Nahdliyyin pada umumnya.
Dalam sambutanya H. Choirudin selaku Ketua PCLWPNU Kab. Madiun, juga selaku PPAIW Kec. Saradan menjelaskan Mewakafkan harta untuk Masjid, Musholla, Pondok Pesantren, Madrasah, atau untuk kuburan, kepentingan umat merupakan suatu tindakan yang amat mulia. 
Lantas apakah Anda sudah tahu bagaimana tata cara wakaf tanah yang sesuai?
Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur oleh negara, di antaranya.. UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya. Syarat serta tata cara wakaf tanah pun dijelaskan dalam aturan tersebut. Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dan dlm sambutanya di jelaskan bahwa rukun wakaf atau hal dasar yang harus dipenuhi :
1). Ada orang yang berwakaf (Waqif)
2). Ada benda yang diwakafkan (Mauquf)
3). Ada pihak yang menerima wakaf (Mauquf 'Alaih)
4). Ada ikrar wakaf

Di samping itu ada pula syarat wakaf yang merupakan pengembangan dari rukun wakaf, yaitu:
A. Berkaitan dengan pewakaf Mampu secara hukum, Waqif  merupakan pemilik harta secara penuh, Berakal, Cukup umur.
B. Berkaitan dengan harta wakaf Barang berharga, Diketahui kadar atau jumlahnya, Sah kepemilikannya, Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.
C. Berkaitan dengan penerima wakaf, jumlah tertentu yaitu, jelas jumlah penerimanya, Jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak orang.
D. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf, Ikrar diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan, Ucapan direalisasikan segera, Bersifat pasti, Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.

Untuk memohon kelancaran, manfaat serta keberkahan, acara ditutup dengan do'a oleh perwakilan PCLBMNU Kab. Madiun Kyai Anis

Posting Komentar untuk "Di Balik Misteri Gunung Pandan Aset NU Terpendam"