November 04, 2018
Pertanyaan
Kalau pasutri di siang hari bertengkar
sampe suami melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Tapi malemnya suami mnta 'jatah' mgkin
karena sudah tidak lagi marah, tapi si istri menolak krn mgkin masih sakit
hati,
Apakah sikap istri dikategorikan nusyuz?
Jawaban
Sikap istri yang demikian itu (menolak
ajakan suami) dengan alasan sakit hati, di kategorikan 'menolak' tanpa udzur
dan tetap di hukumi nusyuz.
Karena wajib bagi istri mentaati suaminya
dalam setiap yang dia perintahkan dan minta.
Hukum istri yang menolak 'ajakan' suami
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ
اِمْرَأَتَهُ إِلىَ فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ لَعَنَتْهَا
الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.
Jika seorang lelaki mengajak istrinya ke
tempat tidurnya kemudian ia enggan dan menolaknya hingga suaminya tidur dalam
keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi
hari.
Istri menolak ajakan (jima') suami.
Penolakan istri tersebut termasuk nusyuz. Kecuali jika akan timbul dloror pada
dirinya. Sedangkan batas penolakan istri yang membuat dia bisa dikategorikan
Nusyuz adalah sekiranya tidak ada udzur dan suami merasa kesulitan
mengembalikan dalam ketaatannya.
Kategori nusyuz
الفقه الاسلامية جز ٤
.ص١٣٤
ونشوز المرأة عصيانها
زوجها وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام وهو كبيرة من
الكبائر
"Nusyuz-nya seorang perempuan ialah
sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak
melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami.
Nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram dan merupakan satu dari beberapa dosa
besar.”
Contoh udzur
حاشية القليوبي ٧٩
)وَتَسْقُطُ
) النَّفَقَةُ ( بِنُشُوزٍ ) أَيْ خُرُوجٍ عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ . ( وَلَوْ
بِمَنْعِ لَمْسٍ بِلَا عُذْرٍ ) أَيْ تَسْقُطُ نَفَقَةُ كُلَّ يَوْمٍ بِالنُّشُوزِ
بِلَا عُذْرٍ فِي كُلِّهِ ، وَكَذَا فِي بَعْضِهِ فِي الْأَصَحِّ وَنُشُوزُ
الْمَجْنُونَةِ وَالْمُرَاهِقَةِ كَالْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ ، ( وَعَبَالَةِ
زَوْجٍ ) *أَيْ كِبَرِ آلَتِهِ بِحَيْثُ لَا تَحْمِلُهَا الزَّوْجَةُ ، ( أَوْ
مَرَضٍ ) بِهَا ( يَضُرُّ مَعَهُ الْوَطْءُ عُذْر*ٌ ) فِي النُّشُوزِ عَنْ
الْوَطْءِ .
Dan nafkah seorang istri menjadi gugur
(tidak wajib) bagi suami akibat NUSYUZ (tidak patuhnya istri pada perintah
suami) meskipun akibat menolak disentuh tanpa adanya udzur syari, atau terlalu
besarnya kemaluan suami sekira istri tidak mampu menanggungnya, atau sebab
sakit yang membuatnya riskan menjalani senggama.
Mujib
Ust M Syahri
Notulen
Khimayya
Posting Komentar untuk "Hukum Menolak Ajakan Suami karena KDRT"