Setelah diketahui istilah-istulah dalam pembahasan mustahadloh nomer 4 ini, maka dapat diketahui bahwa mustahadloh ke empat ini mempunyai beberapa hukum yang berbeda sesuai dengan klasifikasi nya:
1⃣ jika intidhom serta ingat pada intidhomnya, maka hukumnya dikembalikan pada adat sesuai intidhomnya /pola nya.
Contoh :
pada bulan 1 haid 8 hari , suci 22 hari.
pada bulan 2 haid 7 hari, suci 23 hari.
pada bulan 3 haid 6 hari, suci 24 hari.
pada bulan 4 haid 8 hair, suci 22 hari.
pada bulan 5 haid 7 hari, suci 23 hari.
pada bulan 6 haid 6 hari, suci 24 hari.
pada bulan berikutnya mengalami istihadhoh /pendarahan selama 6 bulan.
maka dalam masa tersebut ada sebagian dihukumi haid dan sebagian lainnya dihukumi suci / istihadhoh dengan keterangan sbb;
pada bulan 7 dihukumi haid 8 hari, suci 22 hari.
pada bulan 8 dihukumi haid 7 hari, suci 23 hari.
pada bulan 9 dihukumi haid 6 hari, suci 24 hari.
pada bulan 10 dihukumi haid 8 hari, suci 22 hari.
pada bulan 11 dihukumi haid 7 hari, suci 23 hari.
pada bulan 12 dihukuki haid 6 hari, suci 24 hari.
haid dan sucinya disamakan dengan adat sesuai dengan polanya.
📒 Mengenai mandi dan shalatnya:
💿 Daur pertama pada bulan pertama istihadloh (bulan ke 7) maka :
~ Mandi pada hari ke 16 /setelah melewati 15 hari, bukan pada hari ke 9 karena belum diketahui akan terjadi istihadloh.
~ Wajib menqodlo' sholat yang ditinggalkan pada masa dihukumi suci yakni 7 hari (15 hari dikurangi 8 hari)
Sedangkan pada bulan ke 8 langsung mandi di hari ke 8, sholat dan tidak ada yang diqodlo' shalatnya
Bulan ke 9 langsung mandi di hari ke 7 dan langsung sholat dan tidak perlu mengqodlo'.
📀 Daur 2 (bulan 10 sampai dengan 12)
Mandi pada masa setelah dihukumi haid (hari ke 9 pada bulan 10, hari ke 8 pada bulan 11, hari ke7 pada bulan12)
~ tidak ada sholat yang wajib di qodlo'.
2⃣ jika tidak intidhom maka ditafsil sebagai berikut:
▶️ jika ingat pada siklus terakhir maka haid dan suci disamakan dengan siklus terakhir.
▶️ jika tidak ingat pada siklus terakhir maka dikembalikan pada siklus terkecil / tersedikit.
Contoh :
Bulan pertama : haid 8 hari, suci 21 hari.
Bulan kedua : haid 6 hari, suci 26 hari.
Bulan ketiga : haid 7 hari, suci 28 hari.
Bulan keempat : haid 5 hari, suci 25 hari.
Bulan kelima : haid 14 hari, suci 17 hari.
Bulan keenam : haid 9 hari, suci 21 hari.
Pada bulan berikutnya mengalami keluar darah selama 6 bulan.
Maka cara menentukan jumlah haidnya adalah :
📗 Untuk mustahadhoh yang ingat pada giliran terakhirnya maka dalam tiap bulannya yang dihukumi haid 9 hari dan di hukumi suci 21 hari.
Mengenai mandi dan shalatnya:
📀 Pada bulan pertama istihadloh (bulan ke 7) maka :
~ Mandi pada hari ke 16 /setelah melewati 15 hari, bukan pada hari ke 10 karena belum diketahui akan terjadi istihadloh.
~ Wajib menqodlo' sholat yang di tinggalkan pada masa dihukumi suci yakni 5 hari (15 hari dikurangi 10 hari)
📀 Bulan berikutnya dalam tiap bulannya mandi pada hari setelah dihukumi haid yaitu masuk tanggal 10 dan tidak ada yang diqodlo' shalanya.
📗 Untuk mustahadhoh yang tidak ingat siklus terahirnya maka dalam tiap bulan yang dihukumi haid 5 hari dan yang dihukumi suci 17 hari.
Mengenai mandi dan shalatnya:
📀 Pada bulan pertama istihadloh (bulan ke 7) maka :
~mandi pada hari ke 16 /setelah melewati 15 hari, bukan pada hari ke 6 karena belum diketahui akan terjadi istihadloh.
~ wajib menqodlo' sholat yang di tinggalkan pada masa dihukumi suci yakni 9 hari (15 hari dikurangi 6 hari)
📀 Bulan berikutnya dalam tiap bulannya mandi pada hari setelah dihukumi haid yaitu masuk tanggal 6 dan tidak ada yang diqodlo' shalanya.
Baca juga :
Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Lima Belas"