Problematika Umrah bagi Wanita Haid

Problematika Umrah bagi Wanita Haid (PCNU Lamongan)
    Semakin panjangnya antrian ibadah haji hingga puluhan tahun mendorong animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah, di antaranya agar segera dapat berziarah ke Baitullah dan ke makam Nabi Saw. Namun di sisi lain hal ini tidak diimbangi dengan pengetahuan yang memadai tentang ibadah tersebut. Sementara manasik umrah pun yang difasilitasi oleh biro travel masih jauh dari kata cukup baik secara teoritis maupun praktis, sehingga menyisakan banyak masalah dalam pelaksanaan ibadah yang membutuhkan, biaya, waktu maupun tenaga yang relatif besar. Di antara problematika yang sering dihadapi adalah bagi jamaah wanita yang mengalami haid dan mengikuti paket umrah sementara jadwal kepulangan mendahului datangnya masa suci] itu adalah sebagaimana pertanyaan berikut.
Pertanyaan
a. Bagaimanakah yang harus dilakukan bagi seorang wanita yang menstruasi tatkala ia telah berniat ihram umrah, sementara jadwal kepulangan mendahului datangnya masa suci?
b. Apakah biro perjalanan umrah berkewajiban pula memberi bimbingan ibadah selain manasik kepada jamaah umrah, di antaranya sholat jama’-qashar, sholat di pesawat, hukum-hukum safar dan sebagainya?
Jawaban a
Terdapat perincian hukum sebagaimana berikut:
1) Jika darah yang keluar berhenti dengan cara mengkonsumsi obat atau lainya maka segera mandi besar dan thowaf dengan mengikuti qoul laqti (saat darah berhenti maka di hukumi suci)
2) Jika darah tidak berhenti maka mengikuti pendapat masyhur dari madzhab Hanafiyah yakni mengerjakan thawaf dalam keadaan haidl dan thawafnya dihukumi sah namun wajib membayar dam berupa kambing, sedangkan bila ihromnya adalah ihrom haji maka wajib membayar dam berupa onta.
Referensi
umroh ketika haid

Jawaban b
Bagi Biro Travel wajib memberikan bimbingan selain manasik kepada Jamaahnya karena hal itu adalah bagian dari kewajiban dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Pasal 14 Tahun 2018, yang berbunyi:
1) Bimbingan jamaah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 a (bimbingan Ibadah Umrah) di berikan oleh pembimbing ibadah sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
2) Bimbingan jamaah sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah.
Referensi

Posting Komentar untuk "Problematika Umrah bagi Wanita Haid "