Mustahadloh ke 3
MU'TADAH MUMAYYIZAH;
perempuan yang pernah mengalami haid sebelumnya dan bisa membedakan darahnya.
Hukumnya= kembali pada tamyiz, tidak kembali pada adat yang berbeda dengan tamyiz.
demikian apabila antara adat dan tamyiz tidak diselahi masa minimal suci.
karena jika diselahi masa minimal suci maka baik tamyiz maupun adat masig-masing akan menjadi acuan hukum tersendiri.
Contoh :
Sebelum istihadloh pernah haidl 7 hari dan suci 23 hari.
Saat ini keluar darah pada tanggal 1 sampai tanggal 10 berwarna hitam
pada tanggal 11 sampai tanggal 30 berwarna merah.
Maka hukumnya =
Pada tanggal 1 sampai dengan 10 = haidl, sedangkan pada tanggal 11 sampai 30 = istihadloh.
Yang dijadikan acuan hukum bukan adat 7 hari melainkan tamyiz (darah kuat)
karena tamyiz lebih kuat untuk di jadikan acuan hukum dibandingkan adat, berdasarkan bahwa tamyiz itu sifat darah, sementara adat adalah sifat orang yang mengeluarkan darah.
Dengan demikian bisa disimpulkan ;
▶️ jiika adat sama dengan tamyiz tentunya keduanya yang di jadikan acuan hukum secara bersamaan.
Contoh :
Adat haid : 7 hari.
Adat suci : 23 hari.
kemudian mengeluarkan darah
pada tanggal 1 sampai 7 berwarna hitam
pada tanggal 8 sampai 30 berwarna merah.
maka hukumnya=
pada tanggal 1 sampai 7 =haid.
pada tanggal 8 sampai 30 = istihadloh.
kembali pada tamyiz dan adat secara bersamaan.
▶️ jika antara adat dan tamyiz di pisah oleh minimal masa suci maka masing-masing punya hukum sendiri-sendiri, dengan mengacu pada keduanya (tamyiz dan adat).
Contoh :
Adat haid : 7 hari
Adat suci : 23 hari
kemudian darah keluar
pada tanggal 1 sampai 22 berwarna merah.
pada tanggal 23 sampai 30 berwarna hitam.
maka hukumnya =
pada tanggal 1 sampai 7 = haid.
karena mengacu pada adat.
pada tanggal 8 sampai 22 = istihadloh / suci yang memisahkan dua haid.
pada tanggal 23 sampai 30 = haid.
karena mengacu pada tamyiz.
masing2 adat dan tamyiz dapat menjadi acuan hukum karena di antara keduanya ada jeda masa suci.
Artikel terkait :
1. Risalatul Mahidl Bagian Sebelas
2. Risalatul Mahidl Bagian Tiga Belas
Artikel terkait :
1. Risalatul Mahidl Bagian Sebelas
2. Risalatul Mahidl Bagian Tiga Belas
Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Dua Belas"