Risalatul Mahidl Bagian Tiga Belas


Mustahadloh ke 4

MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI'ADATIHA QODRON WA WAKTAN

Wanita yang pernah mengalami haidl sebelumnya dan tidak bisa membedakan darahnya, serta ingat pada adatnya baik kadar jumlahnya maupun waktu keluarnya darah.

Contoh:
pada bulan 1 haid 5 hari, suci 25 hari.
pada bulan 2 keluar darah selama 30 hari .

maka hukumnya =
Haid 5 hari. 
Istihadloh 25 hari.
karena disamakan dengan adat /haid dan suci pada bulan sebelumnya. 
sekalipun adat tidak berulang, sebab adat dalam bab ini bisa di tetapkan meski hanya terjadi sekali saja jika adatnya tidak berbeda, namun jika adatnya berbeda- beda maka tidak bisa dikatakan adat jika tidak terjadi secara berulang.

Contoh =
pada bulan 1: haid 5 hari, suci 26 hari. 
pada bulan 2 : haid 6 hari, suci 24 hari. 
pada bulan 3 : haid 7 hari, suci 23 hari. 
pada bulan 4 : keluar darah melebihi 15 hari. 

Pola keluarnya darah seperti di atas tidak bisa ditetapkan sebagai adat yang nantinya bisa di jadikan sebagai acuan hukum, sehingga dalam kasus di atas siklus terakhir yang menjadi acuannya.

contoh adat yang berulang :
pada bulan 1 : haid 8 hari, suci 22 hari.
pada bulan 2 : haid 9 hari, suci 21 hari. 
pada bulan 3 : haid 10 hari,suci 20 hari. 
pada bulan 4 : haid 8 hari, suci 22 hari.
pada bulan 5 : haid 9 hari, suci 21 hari. 
Pada bulan 6 : haid 10 hari, suci 20 hari. 
pada bulan 7 darah keluar melebihi 15 hari.
Pola keluarnya darah seperti di atas bisa dikategorikan sebagai adat yang nantinya dapat dijadikan acuan hukum sesuai dengan pola adatnya karena pola adatnya terjadi secara berulang.

Artikel terkait :
1. Risalatul Mahidl Bagian Dua Belas
2. Risalatul Mahidl Bagian Empat Belas

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Tiga Belas"