Hubungan Badan Saat Istihadloh


Pertanyaan dari ......
Dalam keterangan kemarin bisa saya tangkap dari keterangan gus jauhar : bahwa menggauli / hubungan seksual dengan istrinya yang mengalami istihadloh itu diperbolehkan, mohon keterangan yang lebih lanjut

Jawaban :
Dalam hal ini kami tegaskan lagi bahwa istihadloh adalah penyakit yang tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya. Dalam beberapa literatur kitab syafi'iyyah dijelaskan bahwa mustadhoh itu disamakan dengan orang yang sakit beser dalam tinjauan cara bersuci dan membawa najis (hamlun najasah).
Dalam keterangan kemarin bahwa mustahadloh diklasifikasikan menjadi 7 macam, tentunya dalam masalah ini jika pada kondisi "dihukumi suci secara yakin" maka dia berstatus suci walaupun masih mengeluarkan darah  maka dalam hal ini darah yang keluar tidak menyebabkan dia mengalami hadats besar. Namun jika saat kondisi kondisi dihukumi "haidl secara yakin" maka dia berstatus haidl dan tentunya larangan-larangan bagi orang haidl juga berlaku. Sedangkan jika pada kondisi mutahayyiroh maka dihukumi suci dan haidl secara bersamaan.

Untuk menjawab pertanyaan di atas maka diperbolehkannya melakukan hubungan biologis ketika dalam kondisi "dihukumi suci secara yakin"

Refrensi :
الفتاوى الفقهية الكبرى ١ / ٢٠
عِبَارَةُ الْمَجْمُوعِ يَجُوزُ عِنْدَنَا وَطْءُ الْمُسْتَحَاضَةِ في الزَّمَنِ الْمَحْكُومِ بِأَنَّهُ طُهْرٌ وَإِنْ كان الدَّمُ جَارِيًا وَهَذَا لَا خِلَافَ فيه عِنْدَنَا وَنَقَلَهُ جَمْعٌ عن أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ انْتَهَتْ
Redaksi dalam kitab al-Majmuu’ “Boleh menurut kami (syafi’iyyah) menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci meskipun darahnya sedang mengalir, yang demikian tidak ada perbedaan pendapat diantara kami (syafi’iyyah) dan bhkan segolongan ulama menyatakan keterangan tersebut sesuai mayoritas ulama”. [ Al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/20 ].

مغني المحتاج ١ / ١١٢
ويجوز وطء المستحاضة في الزمن المحكوم عليه بأنه طهر ولا كراهة في ذلك وإن كان الدم جاريا
Boleh menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci dan yang demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang mengalir. [ Mughni al-Muhtaaj I/112 ].

Posting Komentar untuk "Hubungan Badan Saat Istihadloh"