Risalatul Mahidl Bagian Tujuh Belas


MUSTAHADLOH ke 5

MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH NASIYAH LI'ADATIHA QODRON WA WAKTAN
Yaitu mustahadhoh yang tidak bisa membedakan  darahnya yang mempunyai adat haid, serta lupa akan adat tersebut, baik kadar jumlahnya maupun waktunya.

✅  Pada satu sisi dalam beberapa permasalahan dihukumi sama dengan orang haid seperti;

~ Haram melakukan hubungan biologis antara suami istri.
~ Haram membaca alqur'an di luar sholat.
~ Haram menyentuh & membawa alqur'an.
~ Haram berdiam di masjid.
~ Haram lewat dalam masjid jika hawatir darahnya bisa menetes dalam masjid.

demikian ini karena masa-masa yang dilaluinya memugkinkan haidl. 

✅ Di sisi lain pula dalam beberapa permasalahan dihukumi sama dengan orang suci seperti ;
 ~ Sholat
 ~ plPuasa
~ I'tikaf
~ Thawaf
~ Talak
 ~ Mandi.

Demikian ini karena masa-masa yang dilalui juga memugkinkan suci

✅jadi mustahadhoh bagian lima ini setiap akan melakukan shalat fardhu harus mandi pada waktunya. 
Karena masa-masa yang dilalui memugkinkan inqitho' (terhentinya darah).
ketentuan seperti ini jika tidak tahu waktu terhentinya darah saat haid sebelum istihadhoh, namun jika mustahadhoh ini mengetahui /ingat pada waktu terhentinya darah sebelum istihadhoh maka kewajiban mandi hanya di waktu yang dia ingat kapan darah terhenti, semisal dia ingat darahnya terhenti pada saat terbenamnya matahari (pukul 18.00) maka kewajiban mandi hanya di saat terbenamnya matahari saja (pukul 18.00) lebih tepatnya saat akan shalat magrib saja, sedangkan untuk melakukan shalat fardlu lainnya dia cukup wudlu' tanpa mandi. Hal tersebut dikarenakan adanya kemungkinan  terhentinya darah pada saat terbenamnya matahari (pkl 18.00).

CONTOH :
Seorang wanita keluar darah tanggal 1 sd 30 dengan darah yang sama.
sebelumnya pernah mengalami haid namun dia lupa berapa hari haid nya. 

Maka hukumnya:
dalam tiap harinya mulai tgl 1 sd 30 perempuan tersebut dihukumi seperti orang haid yaitu tidak boleh melakukan apa yang di haramkan bagi orang haid, juga dihukumi seperti orang yang suci yaitu berkewajiban menjalankan apa yang harus  di lakukan orang suci, sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan di atas. 

jadi mustahadhoh ini tidak mempunyai  kepastian kapan dihukumi haid kapan dihukumi suci.
dan pastinya dia wajib mandi 5x dalam sehari, kecuali dia ingat akan terhentinya darah sebelum terjadi istihadhoh.

Hal ini pun bisa juga terjadi pada mu'tadah mumayyizah yang tidak penuhi syarat tamyiz.

Contoh :
Tanggal 1 keluar darah merah 12 jam, darah kuning 12 jam.
Tanggal 2 sd 30 keluar darah kuning.
Sebelumnya pernah mengalami haid  tapi lupa jumlah dan waktunya.
hukumnya sama dengan contoh di atas, yakni tidak ada kepastian kapan haidnya kapan sucinya. 
oleh karnanya mustahadloh ke5 ini di sebut MUTAHAYYIROH.

Jika hal ini terjadi di bulan ramadhan maka dia harus berpuasa sebulan penuh.
dan puasa ramadahan penuh di atas yang dianggap sah hanya 14 hari.
karena kemungkinan haid terjadi di pertengahan hari  juga berkemungkinan terjadi selama 15 hari. 
sehingga haidl bisa dipastikan berakhir pada pertengahan hari ke 16.

Jika masih saja terjadi istihadhoh di bulan berikutnya maka dia wajib berpuasa satu bulan penuh lagi, dan hanya ada 14 hari yang dianggap sah.

jadi dalam dua bulan tersebut terkumpul  28 hari puasa yang sah.
jika masih saja terjadi istihadhoh di bulan berikutnya maka untuk menggenapi dua hari lagi puasa yang di anggap sah, bisa dengan cara puasa 6 hari dalam masa 18 hari, yaitu puasa 3 hari di awal bulan (tanggal 1 sampai dengan tanggal 3) dan puasa 3 hari di akhir (tanggal 16 sampai dengan tanggal 18).

Posting Komentar untuk "Risalatul Mahidl Bagian Tujuh Belas"