Fikih Wanita
Latar Belakang Tulisan Fikih Wanita
Fenomena salah kaprah yang banyak terjadi di kalangan Umat Islam. Yang seringkali kurang mendapat perhatian tentang status hukumnya. Entah disebabkan faktor pelakunya. Hal ini terjadi karena sudut pandang yang berbeda dalam menyikapinya, atau bahkan subtansi dari masalah tergolong perkara yang samar di kalangan masyarakat umum (ma yakhfa ala ‘al-‘awam) memnyebabkan masyarakat bingung.
Sebagai hamba Allah, setiap wanita dituntut untuk beribadah kepada Allah SWT dengan cara yang sesuai dengan Syariat Islam yang telah ditentukan. Uniknya, secara kodrati Allah SWT telah memberi fisik dan tugas khusus kepada seorang wanita yang tidak dimiliki oleh kaum pria, seperti contohnya haid, hamil, melahirkan, menyusui dan lainnya sebagainya. Oleh karena perbedaan fisik inilah, fikih wanita berbeda dengan fikih untuk kaum pria. Dari perbedaan ini, muncullah Fiqh an-Nisa (Fikih Wanita) yang secara khusus menjelaskan tentang semua hukum-hukum yang terkait dengan wanita. Dikalangan ulama madzab sering terjadi perbedaan atau khilaf. Pendapat tentang beberapa hukum fikih wanita, yang kalau tidak dipahami secara benar justru akan membingungkan dan membuka peluang terjadi perselisihan. Padahal masing-masing dari ulama tersebut memiliki dalil kuat yang mendasari pendapatnya
Contoh salah fikih wanita
Tanya Jawab Fikih Wanita
Berikut Fikih wanita dan tanya jawab fikih wanita disertai referensi/ibarot kitab-kitab salaf :
- Cara Shalat Wanita Yang Istihadloh
- Darah Lemah Kurang Dari 15 Dianggap Mumayyizah
- Dagu Termasuk Aurat Shalat Wanita
- Daur Dan Adat Pindah Sebab Darurat
- Etika Menutup Aurat Bagi Kaum Hawa
- Fenomena Bercadar Di Indonesia
- Fenomena Mukena Potongan
- Hadits Masalah Kewanitaan
- Haid Saat Tidur
- Hamil Keguguran Sebelum 40 hari, Haid atau Nifas?
- Hubungan Badan Saat Istihadloh
- Hukum Jilbab dan Aurat Perempuan
- Hukum Memakai Pacar Hena
- Hukum Mewarnai Rambut
- Hukum Wanita Istihadloh Membaca Alqur'an
- Hukum Wanita Sujud Dengan Memakai Kaos Tangan
- Hukum Wanita Tidak Memakai Cadar
- Keluar Darah Dan Mampet Melebihi 15 Hari
- Ketentuan Daur Mubtadiah
- Ketuban Pecah Wajib Shalat
- Kewajiban Wanita Sebelum Sholat
- Memotong Rambut Dan Kuku Saat Junub Dan Haidl
- Mengidolakan Non Muslim
- Niat Wudlu Istibahah Bagi Selain Daimul Hadats
- Perkataan Imam Malik Bahwa Haid Tidak Ada Batasnya
- Problematika Umrah bagi Wanita Haid
- Redaksi Kitab Majmu'
- Risalatul Mahidl Bagian Pertama
- Risalatul Mahidl Bagian Kedua
- Risalatul Mahidl Bagian Ketiga
- Risalatul Mahidl Bagian Keempat
- Risalatul Mahidl Bagian Kelima
- Risalatul Mahidl Bagian Keenam
- Risalatul Mahidl Bagian Ketujuh
- Risalatul Mahidl Bagian Delapan
- Risalatul Mahidl Bagian Sembilan
- Risalatul Mahidl Bagian Sepuluh
- Risalatul Mahidl Bagian Sebelas
- Risalatul Mahidl Bagian Dua Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Tiga Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Empat Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Lima Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Enam Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Tujuh Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Delapan Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Sembilan Belas
- Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh
- Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh Satu
- Risalatul Mahidl Edisi Dua Puluh Dua
- Risalatul Mahidl Bagian Dua Puluh Tiga
- Salah Tulis Risalah Baqusyair
- Sanggul Dan Wig Menurut Fikih Wanita
- Satu Mandi Untuk Dua Hadats Besar
- Shalat Jama' Bagi Mustahadlah
- Shalat Mutahayyirah Wajib Iadah
- Shalat Yang Ditinggalkan Karena Kesakitan Sebelum Melahirkan
- Status Mubtadiah Setelah Menyempurnakan Suci
- Status Warna Coklat
- Suci Kurang Dari 15 Hari Keluar Darah Lagi
- Suci Sebelum 24 Jam
- Suci Tidak Sampai 15 Bagian 02
- Syarat Perpindahan Adat
- Tidak Ada Darah Saat Adat
- Tidak Langsung Mandi Saat Suci
- Usulan Hak Cuti Iddah bagi Wanita Pekerja Ke Negara
- Wanita Bekerja Di Luar Negeri
- Wanita haid membaca Al Qur'an
- Wanita Nifas Melebihi 60 Hari
- Warna Darah Yang Membandel Di Celana
- Wudlu Memakai Hena
*update 14 Juni 2020
*jika ada pertanyaan, silahkan tinggalkan pertanyaan anda dikolom komentar
Posting Komentar untuk "Fikih Wanita"