Kewajiban Mengurus Orang Sakit dan Ibadahnya

Kewajiban Mengurus Orang Yang Sakit Berkaitan Dengan Ibadahnya #LIRBOYO

Deskripsi Masalah :

Sudah maklum adanya apabila ada keluarga atau seorang keluarga kita yang sedang sakit. Kita merawatnya dengan sepenuh kasih sayang. Kita juga berusaha dengan berbagai macam pengobatan agar yang sakit tersebut cepat diberi kesembuhan. dan segera bisa beraktivitas kembali.  Apalagi jika penyakitnya tergolong parah sebagaimana stroke, dsb. Yang kesempatan sembuhnya sangat kecil. Maka akan memerlukan perhatian lebih dari yang sehat untuk merawatnya. 
Kewajiban Mengurus Orang Sakit dan Ibadahnya

Padahal contoh saja dalam Islam memudahkan orang sakit dalam beribadah. Contoh saat shalat. yang tidak bisa berdiri bolh duduk, tidak bisa duduk bisa berbaring, tidak bisa masih bisa menggunakan isyarat. Untuk bersuci jika tidak bisa dengan air menggunakan debu atau tayamum. 

Akan tetapi  sungguh ironis zaman sekarang.  Sangat jarang diantara kita yang memikirkan hal-hal terkait dengan ibadah orang yang sakit tersebut misalnya shalat . Kebanyakan orang tidak akan pernah mengingatkan apakah orang yang sakit tersebut sudah menunaikan shalat atau belum. Belum lagi yang berkaitan dengan syarat-syarat shalat seperti thaharah atau wudlu, terhindar dari najis, atau menghadap kiblat dan lain sebagainya. (Dari PP HM Ceria)
Pertanyaan :

a. Adakah tuntutan bagi keluarga maupun pihak lain untuk mengingatkan atau mengurusi ibadah orang sakit tadi ?

Jawaban :
Ada, terdapat di kitab kitab di bawah ini

REFERENSI
1. Sabîl al-Iddikâr, hlm. 43
2. Is’âd ar-Rafîq, juz 1, hlm 73-74
Kewajiban Mengurus Orang Sakit dan Ibadahnya 2
Pertanyaan :

b Bila ada, sejauh mana tuntutan tersebut ?

Jawaban :
Sejauh hal tersebut tidak sampai menimbulkan masyaqqoh pasien, seperti contohnya ialah memaksa pasien untuk berdiri. Adapun arah tuntutan tersebut hukumnya dapat ditafshil sebagai berikut:
  • Untuk mengurusi dan mengingatkan ibadah yang mampu dilakukan pasien maka hukumnya wajib.
  • Untuk membantu ibadah yang tidak mampu dilakukan orang sakit seperti membantu bersuci, menghadapkan ke kiblat, berdiri.  Maka terjadi khilaf. menurut satu pendapat hukumnya wajib dan menurut pendapat yang lain yaitu sunah.
REFERENSI
1. Bughyah al-Mustarsyidîn, hlm. 78
2. Inârah ad-dujâ, hlm. 160
3. Al-Majmû’, juz 3, hlm. 187
4. Bujairami ‘alâ Manhaj at-Tullâb, juz 1, hlm. 80
Kewajiban Mengurus Orang Sakit dan Ibadahnya 3
Kewajiban Mengurus Orang Sakit dan Ibadahnya
Baca Juga 

Posting Komentar untuk "Kewajiban Mengurus Orang Sakit dan Ibadahnya"