Fikih Kurban Praktis

Definisi dan Hukum Kurban

Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban yaitu sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan hukum sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah yaitu kesunahan yang sifatnya kolektif. maksudnya adalah jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.
Fikih Kurban Praktis

Syarat Berkurban

Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
  • Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak.
  • Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
  • Satu ekor kambing hanya boleh  dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban. 
  •  Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas  daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.
  •  Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.
Contoh lafad wakil ketika menyembelih hewan kurban:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ

Cacat yang ditolelir dan yang bermasalah dalam kurban

Salah satu dari syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, semisal :
  •  Buta sebelah matanya.
  •  Penyakitan.
  •  Pincang.
  • Terlalu kurus.
  •  Hamil.
Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban.

Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka sah sebagai kurban dengan status qadla’.

Alokasi Daging Kurban

Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan dan diberikan dalam keadaan mentah. Bagi mudlahhî dan
keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sedikitpun. Sedangkan untuk kurban sunah, yang  wajib disedekahkan adalah kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons daging) dan wajib diberikan dalam keadaan mentah. Akan tetapi, bagi mudlahhî dianjurkan untuk makan daging kurban sekedarnya/secukupnya saja dalam rangka tabarrukan (mencari berkah) dan menyedekahkan sisanya.
Status daging kurban yang diberikan kepada faqir miskin adalah hak milik secara penuh, sehingga bagi faqir miskin boleh mengalokasikan daging kurban secara bebas. Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.
Catatan: Orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu orang yang punya harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya.

Ketentuan Hewan Yang Disembelih

  •  Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah), sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih;
  •  Memotong saluran pernafasan (al- hulqûm/ trachea) dan saluran pencernaan (al-marî'/ esofagus) dengan sempurna.
Catatan:           Penyembelihan            harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong.

 

Ketentuan Alat Penyembelihan

  • Tajam. Maka tidak sah menggunakan pisau tumpul;
  •  Bukan berupa gigi, kuku dan tulang.

Ketentuan Orang Yang Menyembelih

  •  Islam;
  • Tamyiz (Jawa: mbeneh);
  •  Berakal sehat.

Kesunahan Menyembelih

  • Membaca   basmalah,        shalawat          dan takbir;
  • Membaca do’a
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ هذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فتَقَبَّلْ مِنِّي / مِنْ فُلاَنٍ

  • Dilakukan pada siang hari;
  • Penyembelih dan hewan kurban menghadap ke arah kiblat;
  • Hewan dalam posisi tidur miring, bersandar pada tubuh bagian kiri serta kepala didongakkan;
  • Memotong pembuluh darah yang berada di kanan-kiri saluran pernafasan;
  • Mempertajam alat yang digunakan untuk menyembelih;
  • Pisau tidak sampai mengenai nakhâ’ (Saraf yang berada dalam leher yang berpusat dari tulang iga hingga otak) ;
  • Tidak sampai memutus kepala;
  • Mempercepat proses penyembelihan.


Perbedaan Kurban Dan Akikah


Kurban
Akikah
Pelaksanaanya pada tanggal 10-13 Dzulhijjah
Pelaksanaanya tidak dibatasi tanggal 10-13
Dzulhijjah
Daging kurban wajib diberikan kepada faqir miskin dalam bentuk mentah
Daging akikah boleh diberikan kepada faqir miskin dalam bentuk matang,
bahkan lebih baik
Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak
boleh dijual
Daging akikah yang diberikan kepada orang kaya boleh dijual
Selain hal-hal di atas, kurban dan akikah memiliki ketentuan yang sama.

إعانة الطالبين - (ج 2 / ص 382)
(قوله: وهي) أي العقيقة. وقوله: كضحية أي في معظم الاحكام وهو الجنس، والسن، والسلامة من العيوب، والنية، والاكل والتصدق، والاهداء، والتعين بالنذر أو بالجعل كأن قال: لله علي أن أعق بهذه الشاة، أو قال: جعلت هذه عقيقة عن ولدي فتتعين في ذلك، ولا يجوز حينئذ الاكل منها رأسا. وتفارق الاضحية في بعض الاحكام وهو أنه لا يجب إعطاء الفقراء منها قدر متمول نيئا، وفي أنه إذا أهدى منها شيئا للغني ملكه، وفي أنها لا تتقيد بوقت بخلاف الاضحية في جميع ذلك.

 

PROBLEMATIKA DALAM KURBAN

29. Penyembelihan Hewan Qurban Di Halaman Masjid  

Posting Komentar untuk "Fikih Kurban Praktis"