Definisi dan Hukum Kurban
Kurban adalah jenis hewan tertentu yang
disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13
Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Menurut
madzhab Syafi’i hukum berkurban yaitu sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki
keluarga dan hukum sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah
kifáyah yaitu kesunahan yang sifatnya kolektif. maksudnya adalah jika salah satu
anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan
hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.
45 lebih Tanya Jawab Fiqih Kurban
Syarat Berkurban
Kurban menurut syari'at memiliki beberapa
ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak.
- Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
- Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.
- Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.
- Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.
Contoh lafad wakil ketika menyembelih hewan kurban:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ
تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ
Cacat yang ditolelir dan yang bermasalah dalam kurban
Salah satu dari syarat hewan kurban adalah
tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang
dikonsumsi, semisal :
- Buta sebelah matanya.
- Penyakitan.
- Pincang.
- Terlalu kurus.
- Hamil.
Apabila tidak mengurangi daging atau anggota
tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah
zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan
kurban.
Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari
terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan
untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan
berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka
tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam
persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah
tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka sah sebagai kurban dengan
status qadla’.
Alokasi Daging Kurban
Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus
disedekahkan dan diberikan dalam keadaan mentah. Bagi mudlahhî dan
keluarga yang wajib ia nafkahi tidak
diperbolehkan memakan sedikitpun. Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib disedekahkan adalah kadar yang memiliki
nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons daging) dan wajib diberikan dalam
keadaan mentah. Akan tetapi, bagi mudlahhî dianjurkan untuk makan
daging kurban sekedarnya/secukupnya saja dalam rangka tabarrukan (mencari berkah) dan
menyedekahkan sisanya.
Status daging kurban yang diberikan kepada
faqir miskin adalah hak milik secara penuh, sehingga bagi faqir miskin boleh
mengalokasikan daging kurban secara bebas. Sedangkan status daging kurban yang
diberikan kepada orang kaya adalah ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi
atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.
Catatan: Orang kaya adalah orang yang tidak
berhak menerima zakat, yaitu orang yang punya harta atau usaha yang mencukupi
kebutuhan sehari-hari.
Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya.
Ketentuan Hewan Yang Disembelih
- Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah), sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih;
- Memotong saluran pernafasan (al- hulqûm/ trachea) dan saluran pencernaan (al-marî'/ esofagus) dengan sempurna.
Catatan: Penyembelihan harus dilakukan dengan sekali.
Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum
sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika
pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong.
Ketentuan Alat Penyembelihan
- Tajam. Maka tidak sah menggunakan pisau tumpul;
- Bukan berupa gigi, kuku dan tulang.
Ketentuan Orang Yang Menyembelih
- Islam;
- Tamyiz (Jawa: mbeneh);
- Berakal sehat.
Kesunahan Menyembelih
- Membaca basmalah, shalawat dan takbir;
- Membaca do’a
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ هذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فتَقَبَّلْ
مِنِّي / مِنْ فُلاَنٍ
- Dilakukan pada siang hari;
- Penyembelih dan hewan kurban menghadap ke arah kiblat;
- Hewan dalam posisi tidur miring, bersandar pada tubuh bagian kiri serta kepala didongakkan;
- Memotong pembuluh darah yang berada di kanan-kiri saluran pernafasan;
- Mempertajam alat yang digunakan untuk menyembelih;
- Pisau tidak sampai mengenai nakhâ’ (Saraf yang berada dalam leher yang berpusat dari tulang iga hingga otak) ;
- Tidak sampai memutus kepala;
- Mempercepat proses penyembelihan.
Perbedaan Kurban Dan Akikah
Kurban
|
Akikah
|
Pelaksanaanya pada tanggal 10-13 Dzulhijjah
|
Pelaksanaanya tidak dibatasi tanggal 10-13
Dzulhijjah
|
Daging kurban wajib diberikan kepada faqir
miskin dalam bentuk mentah
|
Daging akikah boleh diberikan kepada faqir
miskin dalam bentuk matang,
bahkan lebih baik
|
Daging kurban yang diberikan kepada orang
kaya hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak
boleh dijual
|
Daging akikah yang diberikan kepada orang
kaya boleh dijual
|
Selain hal-hal di atas, kurban dan akikah
memiliki ketentuan yang sama.
إعانة الطالبين - (ج 2 / ص 382)
(قوله: وهي) أي العقيقة. وقوله: كضحية
أي في معظم الاحكام وهو الجنس، والسن، والسلامة من العيوب، والنية، والاكل والتصدق،
والاهداء، والتعين بالنذر أو بالجعل كأن قال: لله علي أن أعق بهذه الشاة، أو قال: جعلت
هذه عقيقة عن ولدي فتتعين في ذلك، ولا يجوز حينئذ الاكل منها رأسا. وتفارق الاضحية
في بعض الاحكام وهو أنه لا يجب إعطاء الفقراء منها قدر متمول نيئا، وفي أنه إذا أهدى
منها شيئا للغني ملكه، وفي أنها لا تتقيد بوقت بخلاف الاضحية في جميع ذلك.
PROBLEMATIKA DALAM KURBAN
1. Syarat dan ketentuan penyembelih kurban
2. Satu kambing untuk satu keluarga
3. Kulit kurban sebagai upah penyembelihan
4. Satu sapi untuk kurban dan mayoran
5. Membagikan daging kurban keluar dari daerahnya
6. Berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal
7. Prosedur pembagian daging kurban
8. Berkurban dengan hewan betina
9. Menyembelih dengan mesin
10. Aqiqah sekaligus kurban
11. Menyembelih tanpa basmalah
12. Menyembelih sampai putus lehernya
13. Perempuan menyembelih hewan
14. Memakan daging kurban atau aqiqah
15. Berkurban dengan kerbau
16. Kurban patungan
17. Daging kurban dimasak untuk makan panitia
18. Hukum dan hikmah larangan memotong kuku bagi mudhohhi
19. Dua kali penyembelihan hewan
20. Perbedaan Indonesia dan Saudi Arabia dalam menetapkan hari raya idul adha 1439 H.
21. Kambing menyusu kepada anjing
22. Menguliti hewan sebelum mati
23. Ketentuan jenis dan umur hewan kurban
24. Aqiqah untuk orang yang sudah meninggal
25. Tradisi iuran kurban di sekolah
26. Menyerahkan uang kurban ke lembaga pengelola
27. Pujian di hari raya idul adha dan tasyriq dengan mengumandangkan takbir
28. Cacat Hewan Yang Diperbolehkan Dalam Kurban
Posting Komentar untuk "Fikih Kurban Praktis"