Penyembelihan Hewan Qurban Di Halaman Masjid

Seringkali kita jumpai di masyarakat di saat Idul Adha, orang-orang menyerahkan hewan qurban tersebut ke masjid dan atau ke  ta'mir masjid. Diantaranya sisghot yang disampaikan oleh orang yang mau berkurban ialah, " hewan qurban ini saya serahkan ke masjid", atau " atau qurban ini saya serahkan ke ta'mir masjid". Kemudian hewan yang sudah diterima  tersebut terkadang di tempatkan di halaman masjid, begitu pula saat menyembelih, memboling, dan membagi-bagikan  dagingnya. Kegiatan orang-orang yang terlibat dengan penyembelihan kurban tersebut biasanya tidak lepas dari pemanfaatan fasilitas milik masjid, seperti menggunakan alat-alat masjid, air jeding masjid, alas dan lain-lain.

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum Islam dalam menyembelih, menempatkan, memboling, dan membagi-bagikan daging kurban di halaman masjid sebagaimana dalam diskripsi masalah?

b. Bagaimana hukum menggunakan fasilitas masjid seperti di alat-alat, jeding dan lainnya untuk kepentingan di atas dalam pandangan fikih?

Jawab :

a. Diperbolehkan selama tidak ada yang mengingkarinya.

Referensi:

Penyembelihan di Halaman Masjid   dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih

Penyembelihan di Halaman Masjid   dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih

Penyembelihan di Halaman Masjid   dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih
Penyembelihan di Halaman Masjid   dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih

b. Diperbolehkan selain memindah peralatannya dengan mempertimbangkan pada 'urfnya.
Referensi:
Penyembelihan di Halaman Masjid   dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih

Penyembelihan di Halaman Masjid   dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih

Penyembelihan di Halaman Masjid   dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih
45 Tanya Jawab Fiqih Qurban

Posting Komentar untuk "Penyembelihan Hewan Qurban Di Halaman Masjid"