Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri

Deskripsi Masalah

    Yayasan Takmir Masjid Manyar (YATAMAM) Gresik memiliki 2 tambak berstatus wakaf seluas + 14 hektar; tambak wakaf seluas 11,5 hektar dan tambak wakaf lagi seluas 2,3 Hektar. Letak kedua tambak wakaf ini saat sekarang masuk dalam Kawasan Industri JIIPE (Java Intregrated Industrial and Port Estate).
    Mengingat tambak wakaf tersebut berada di kawasan industri dan tambak sekitarnya sudah banyak yang diuruk sehingga pengairan dari laut tidak selancar seperti dulu serta kadar air sudah terkontaminasi dengan limbah industri sehingga semakin hari semakin turun hasilnya, bahkan yang 2.3 Ha sudah tidak ada yang mau mengontraknya. Dengan kondisi tersebut pihak pengurus YATAMAM khawatir jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan tambak wakaf tersebut menjadi lahan mati yang tidak bernilai. Agar Tambak wakaf tersebut tetap menghasilkan maka ada dua opsi, yang pertama dijual (tukar guling) atau yang kedua dikerjasamakan dengan pengelola kawasan (JIIPE) untuk dijadikan lahan industri. Dari dua opsi tersebut yang cukup menguntungkan adalah opsi kedua, namun konsekuensinya tambak wakaf tersebut status administrasinya harus dijadikan HGB (Hak Guna Bangunan). Untuk menjadi HGB, tambak wakaf tersebut mesti mengalami tukar guling karena disesuaikan dengan TATA RUANG kawasan industri dan berdasar aturan yang ada nantinya 40% dari HGB itu harus menjadi Fasum (Fasilitas Umum), sehingga volume lahan berkurang tinggal 60%. Namun perlu diketahui bahwa nilai lahan yang tinggal 60% dengan status HGB itu lebih mahal dari sebelumnya yang utuh 100%
    Pada akhirnya pengurus YATAMAM memilih opsi yang kedua (dikerjasamakan dengan JIIPE).
Opsi ini diambil dengan pertimbangan;
1. Nilai ekonomis.
    Jika tambak wakaf ini dijual untuk dicarikan tambak baru harga per-meter Rp. 525.000.- Namun jika        berstatus HGB maka harga per-meter minimal Rp. 3.000.000,-.
2. Nilai strategis.
    - Letak tambak wakaf yang akan menjadi HGU dekat dengan perkampungan dan dalam wilayah kecamatan Manyar, sehingga Fasum bisa diminta dan dimanfaatkan untuk masjid dan unit pendidikan yang dikelola YATAMAM
    - Mengontrol kegiatan keagamaan orang-orang di kawasan industri, karena mesti berimbas ke perkampungan Manyar.
    - YATAMAM bisa membentuk PT yang bergerak di bidang jasa dan tenaga kerja dengan memprioritaskan penduduk lokal Manyar.
Pertanyaan
    a. Bolehkan pengurus YATAMAM memilih opsi kedua tersebut (sesuai dalam deskripsi) dengan segala konsekuensinya yang positif (wakaf menjadi produktif dan harga meningkat 6 kali lipat bahkan lebih) dan sekaligus dampaknya yang negatif (status lahan berubah menjadi HGU, volume lahan berkurang 40% dan lahan hanya tinggal menjadi 60%)?
    b. Jika tidak boleh, bagaimanakah solusinya
?
Jawaban
1. Tidak boleh mengubah peruntukan wakaf secara cuma-cuma sebab menyalahi konsep
istibdal wakaf (Hanafiyyah maupun Hanabilah) dan sekaligus juga bertentangan dengan dengan regulasi UU NO 41 Tahun 2004 (Baca disini) tentang aturan perubahan peruntukan tanah wakaf, dan PP No 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU no 41 tahun 2004(klik Disini Untuk baca perturannya)

2. Agar nazhir terhindar dari kesalahan dalam tugas-tugas kenazhiran (pembiaran lahan atau mengubah menjadi HGB), maka nazhir melakukan istibdal (tukar guling) secara benar sesuai madzhab yg memperbolehkan.
3. Syarat istibdal menurut dua madzhab hambali adalah :
    a) Mauquf tidak bermanfa’at sama sekali
    b) Lahan pengganti lebih bermanfa’at bila istibdal tidak dibutuhkan
    c) Lahan pengganti minimal senilai bila istibdal dibutuhkan
Syarat istibdal menurut madhab hanafi adalah :
    a) Menurut pendapat yang shohih boleh apabila ada syarat istibdal
    b) Bila tidak ada syarat istibdal maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya boleh dengan syarat mauquf tidak bisa dimanfaatkan sama sekali atau hasilnya lebih rendah dari pembiayaan dan mendapatkan legalitas dari hakim
Perlu diketahui bahwa model istibdal itu ada 2
    a) Istibdal langsung dengan badal yang sejenis dengan aslinya; jika kesulitan maka,
    b) Istibdal tidak langsung, yaitu menjual kemudian membelikan badalnya yang sejenis. Jika kesulitan mendapatkan yang sejenis, maka boleh membeli badal yang tidak
sejenis.
Referensi
1) Menurut Madhab Hambali Tanah Wakaf boleh dijual bila Mauquf alaih tidak bisa
mendapatkan manfaat sama sekali dari tanah yang telah diwakafkan tadi dan hasil penjualan
dibelikan tanah lain yang bermanfa’at

Referensi : 

Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih


Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih

Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
2) Menurut Imam Ahmad bin Hambal boleh menjual/tukar guling tanah wakaf Lilistiglal karena ada hajat dengan catatan penggantinya seimbang, dan jika tidak ada hajat juga boleh dengan syarat penggantinya lebih baik
Referensi : 
Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
3) Menurut Syekh Abdurrahman yang bermadhab Hambali, boleh menjual sebagian tanah wakaf demi kemaslahatan sebagian tanah wakaf yang lain,
Referensi : 
Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih

Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
4) Dalam Hasiyah Ibn Abidin yang bermadhab Hanafi dinyatakan bahwa hukum tukar guling tanah wakaf diperinci sebagai berikut:
Menurut pendapat yang shohih boleh apabila ada syarat istibdal
Bila tidak ada syarat istibdal maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya boleh dengan syarat mauquf tidak bisa dimanfaatkan sama sekali atau hasilnya lebih rendah dari pembiayaan dan mendapatkan legalitas dari hakim
Referensi 
Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih

KEPUTUSAN BM PWNU JAWA TIMUR 2021



Posting Komentar untuk "Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri"