Deskripsi Masalah
Opsi ini diambil dengan pertimbangan;
1. Nilai ekonomis.
- Letak tambak wakaf yang akan menjadi HGU dekat dengan perkampungan dan dalam wilayah kecamatan Manyar, sehingga Fasum bisa diminta dan dimanfaatkan untuk masjid dan unit pendidikan yang dikelola YATAMAM
- Mengontrol kegiatan keagamaan orang-orang di kawasan industri, karena mesti berimbas ke perkampungan Manyar.
- YATAMAM bisa membentuk PT yang bergerak di bidang jasa dan tenaga kerja dengan memprioritaskan penduduk lokal Manyar.
Pertanyaan
a. Bolehkan pengurus YATAMAM memilih opsi kedua tersebut (sesuai dalam deskripsi) dengan segala konsekuensinya yang positif (wakaf menjadi produktif dan harga meningkat 6 kali lipat bahkan lebih) dan sekaligus dampaknya yang negatif (status lahan berubah menjadi HGU, volume lahan berkurang 40% dan lahan hanya tinggal menjadi 60%)?
b. Jika tidak boleh, bagaimanakah solusinya?
Jawaban
1. Tidak boleh mengubah peruntukan wakaf secara cuma-cuma sebab menyalahi konsep istibdal wakaf (Hanafiyyah maupun Hanabilah) dan sekaligus juga bertentangan dengan dengan regulasi UU NO 41 Tahun 2004 (Baca disini) tentang aturan perubahan peruntukan tanah wakaf, dan PP No 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU no 41 tahun 2004(klik Disini Untuk baca perturannya)
2. Agar nazhir terhindar dari kesalahan dalam tugas-tugas kenazhiran (pembiaran lahan atau mengubah menjadi HGB), maka nazhir melakukan istibdal (tukar guling) secara benar sesuai madzhab yg memperbolehkan.
3. Syarat istibdal menurut dua madzhab hambali adalah :
a) Mauquf tidak bermanfa’at sama sekali
b) Lahan pengganti lebih bermanfa’at bila istibdal tidak dibutuhkan
c) Lahan pengganti minimal senilai bila istibdal dibutuhkan
Syarat istibdal menurut madhab hanafi adalah :
a) Menurut pendapat yang shohih boleh apabila ada syarat istibdal
b) Bila tidak ada syarat istibdal maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya boleh dengan syarat mauquf tidak bisa dimanfaatkan sama sekali atau hasilnya lebih rendah dari pembiayaan dan mendapatkan legalitas dari hakim
Perlu diketahui bahwa model istibdal itu ada 2
a) Istibdal langsung dengan badal yang sejenis dengan aslinya; jika kesulitan maka,
b) Istibdal tidak langsung, yaitu menjual kemudian membelikan badalnya yang sejenis. Jika kesulitan mendapatkan yang sejenis, maka boleh membeli badal yang tidak
sejenis.
Referensi
1) Menurut Madhab Hambali Tanah Wakaf boleh dijual bila Mauquf alaih tidak bisa
mendapatkan manfaat sama sekali dari tanah yang telah diwakafkan tadi dan hasil penjualan
dibelikan tanah lain yang bermanfa’at
Referensi :
2) Menurut Imam Ahmad bin Hambal boleh menjual/tukar guling tanah wakaf Lilistiglal karena ada hajat dengan catatan penggantinya seimbang, dan jika tidak ada hajat juga boleh dengan syarat penggantinya lebih baik
✓ Menurut pendapat yang shohih boleh apabila ada syarat istibdal
✓ Bila tidak ada syarat istibdal maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya boleh dengan syarat mauquf tidak bisa dimanfaatkan sama sekali atau hasilnya lebih rendah dari pembiayaan dan mendapatkan legalitas dari hakim
Posting Komentar untuk "Tanah Wakaf Menjadi Lahan Industri"