Harta Viewpoin oleh Aplikasi Digital (Vtube)

Deskripsi Masalah
        Seiring beberapa Platform dan marketplace besar sering menawarkan harta yang disebutnya sebagai poin dan koin, pada akhirnya penerbitan itu telah mendorong sejumlah pengembang aplikasimbaru untuk menerbitkan produk yang menyerupai poin. Ada perbedaan mendasar di antara poin yang diterbitkan oleh aplikasi baru ini dengan Platform dan marketplace besar lainnya. Misalnya, seperti Telkomsel, maka pihak Telkomsel menyediakan aset tertentu yang bisa dijadikan alat penukarnya dengan kriteria-kriteria tertentu dan secara terbuka lewat aplikasi yang disediakannya.
        Sementara itu, pada aplikasi yang baru ini (sebut saja Vtube), tidak ada satupun aset penukar poin dan koin yang disediakan oleh perusahaan atau mitra yang disuarakan sebagai telah menjalin kerjasama dengan Vtube.
Untuk memasarkan produknya, pihak developer (Vtube), melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mereka menjanjikan suatu penghasilan tertentu yang disampaikan dalam bentuk Viewpoin
2. Viewpoin didapat setelah pihak pengguna menonton video iklan sejumlah 10 video dalam sehari dengan durasi 10 video tersebut di bawah 10 menit.
3. 1 Viewpoin merupakan upah setelah menonton video iklan sebanyak 30 video.
4. Harga 1 Viewpoin ditetapkan oleh pihak pengembang aplikasi senilai
fixed rate (harga tetap) sebesar 1 dolar (setara 14.100 rupiah).
5. Untuk mencairkan Viewpoin dalam bentuk rupiah, maka pihak yang menonton harus menjual
viewpoin di sebuah situs afiliasi, yang masih menjadi milik dari aplikasi tersebut yang dinamakan dengan istilah
exchange counter (pasar bursa) yang anggotanya hanya terdiri dari:
        (a) para member aplikasi Vtube itu sendiri dan 
        (b) admin perusahaan developer (Vtube).
Alhasil, keberadaan exchange counter Vtube ini jauh berbeda dengan
Exchange Counter tempat untuk memasarkan mata uang elektronik Bitcoin, Litcoin dan mata uang cryptocurrency lainnya. Dengan demikian, tidak ada transaksi pertukaran antar mata uang crypto di exchange counternya Vtube, melainkan hanya murni kegiatan jual beli VP kepada member Vtube.
6. Pihak anggota, membeli VP dalam rangka menaikkan level yang dimilikinya untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
7. Bayaran member dari menjalankan misi menonton video, sebagaimana yang dijanjikan oleh pengembang aplikasi, hanya bisa cair bila VP yang dijual anggota tersebut telah dibeli, atau diborong oleh member aplikasi, atau oleh perusahaan penerbit aplikasi itu sendiri. Alhasil, ada sebagian besar VP yang cara pencairannya hanya dengan dibeli oleh member.
Pertanyaan
a. Bisakah Viewpoin ini dikategorikan sebagai harta
ma fi al-dzimmah atau maal duyun?
b. Bolehkah menggunakan Viewpoin itu untuk melakukan transaksi muamalah yang berbasis pertukaran (
mu’awadlah)?
Jawaban
a. Tidak bisa, karena syarat barang bisa berstatus
dzimah atau duyun adalah ketika ada pihak yang menyanggupi atau menjamin penunaian atas utang dibalik aset yang ditransaksikan. Seperti kandungan uang kertas yang dijamin dengan simpanan emas oleh Bank Indonesia atau kandungan duyun e-Tol yang dijamin bisanya digunakan untuk mengakses tol dan adanya uang yang digunakan untuk melakukan Topping Up. Sedangkan viewpoint tidak memiliki satu pihak pun yang menanggungnya, dengan bukti perusahaan Vtube selaku pihak yang menerbitkan Viewpoin, tidak bertanggung jawab dalam pencairannya sehingga terkesan cuci
tangan. Karena Viewpoin tidak memiliki penjamin, maka semua kegiatan yang berhubungan dengan terbitnya Viewpoin, berstatus sebagai mulgha / yang diabaikan, sebab adanya adalah sama dengan tidak adanya.
Referensi









Jawaban
b. Tidak diperbolehkan, karena Viewpoin tidak memenuhi unsur
maliah sehingga lebih tepat disebut sebagai aset fiktif (syaiin ma’dum), yaitu barang yang aslinya tidak ada namun dibuat seolah-olah ada. Mentransaksikan VP selaku barang fiktif dalam akad yang berbasis mu’awadlah (pertukaran), adalah termasuk transaksi bai’ ma’dum sehingga haram dilakukan.
Referensi : 





Rekomendasi
1. Transaksi muamalah sebagaimana yang diperankan oleh Vtube adalah transaksi muamalah yang haram karena adanya praktik penipuan di dalamnya. Vtube hanya merupakan salah satu contoh aplikasi yang mengatasnamakan misi menonton video iklan dengan dibayar berupa viewpoin, sementara pencairan viewpoin menjadi rupiah dilakukan dengan jalan dibeli oleh member lain. Praktik semacam ini, adalah secara nyata merupakan modus kejahatan dan secara meyakinkan merupakan kasus penipuan, dengan delik berupa praktik money game yang dilakukan oleh perusahaan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
2. Karena keberadaan adanya modus kejahatan tersebut, dihimbau kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum sebagaimana berlaku, atas nama melindungi dana masyarakat umum, dan menghindari bertambahnya korban-korban yang diakibatkan oleh Vtube dan sejenisnya.
3. Dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi yang menjanjikan penghasilan sebagaimana Vtube ini, dan dihimbau agar mematuhi saran dan anjuran yang disampaikan oleh pihak Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan demi terhindar dari praktik money game yang sudah terbukti banyak korban berjatuhan.

KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TIMUR 2021

Posting Komentar untuk "Harta Viewpoin oleh Aplikasi Digital (Vtube)"