Hukum Aqiqah Sekaligus Qurban

Pada saat pelaksanaan penyembelihan Ied al-Adha, sering kali muncul pertanyaan mengenai apakah boleh menggunakan satu kambing untuk tujuan kurban dan aqiqah. Pendapat yang berbeda-beda muncul dari berbagai ulama dan tokoh agama. Dalam hal ini, Imam Romli berpendapat bahwa satu kambing sudah cukup jika niatnya adalah untuk aqiqah sekaligus kurban. Namun, pandangan ini tidak dianggap cukup oleh Imam Ibnu Hajar.

Menurut Imam Romli, menggunakan satu kambing untuk tujuan kurban dan aqiqah adalah memadai. Ia berpandangan bahwa jika seseorang berniat untuk menyembelih kambing tersebut sebagai aqiqah untuk anaknya yang baru lahir, dan sekaligus juga sebagai kurban pada hari Ied al-Adha, maka itu sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Dalam pandangan Imam Romli, yang terpenting adalah niat yang kuat dan tulus dalam melaksanakan ibadah tersebut.

Namun, di sisi lain, Imam Ibnu Hajar memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, satu kambing tidak cukup untuk memenuhi dua tujuan tersebut. Baginya, kurban pada hari Ied al-Adha adalah sebuah ibadah yang memiliki tuntutan dan peraturan tersendiri, begitu pula dengan aqiqah. Oleh karena itu, menurut Imam Ibnu Hajar, sebaiknya menggunakan dua kambing terpisah untuk memenuhi masing-masing ibadah tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Perbedaan pandangan antara Imam Romli dan Imam Ibnu Hajar mencerminkan perbedaan interpretasi dan penekanan dalam menjalankan ibadah. Masing-masing ulama memiliki argumen dan landasan yang kuat untuk pendapat mereka. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam agama Islam, di mana terdapat ruang bagi umat Muslim untuk memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan pemahaman mereka, asalkan tetap didasarkan pada sumber-sumber ajaran agama yang sahih.

Dalam menjawab pertanyaan mengenai penggunaan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, kita dapat melihat bahwa ada perbedaan pendapat di antara ulama tersebut. Oleh karena itu, keputusan akhir sepenuhnya tergantung pada individu yang melaksanakan ibadah tersebut. Pilihan dapat didasarkan pada penafsiran pribadi, kepercayaan, dan pemahaman agama yang diyakini.

Adapun pentingnya dalam melaksanakan kurban dan aqiqah adalah niat yang ikhlas dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Dalam kedua ibadah ini, yang terpenting adalah mengorbankan sesuatu yang berarti bagi kita sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan sebagai bentuk rasa syukur atas karunia-Nya. Oleh karena itu, baik menggunakan satu kambing atau dua kambing terpisah, yang utama adalah melaksanakan ibadah dengan sungguh-sungguh dan hati yang ikhlas.

Dalam agama Islam, kebebasan dalam menafsirkan dan mempraktikkan ajaran agama adalah sesuatu yang dijunjung tinggi. Setiap individu memiliki kebebasan untuk mengambil pendapat yang dianggap paling tepat dalam menjalankan ibadah, selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar agama. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memperdalam pengetahuan agama dan berdiskusi dengan ulama atau tokoh agama yang dapat memberikan panduan dan pemahaman yang lebih baik.

Dalam konteks penyembelihan Ied al-Adha, apakah boleh menggunakan satu kambing untuk tujuan kurban dan aqiqah, jawabannya tergantung pada pandangan dan pemahaman individu yang melaksanakan ibadah tersebut. Selama niat dan kepatuhan terhadap ajaran agama terjaga, baik menggunakan satu kambing atau dua kambing terpisah, kedua ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Yang terpenting adalah melaksanakan ibadah dengan tulus dan ikhlas, sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Referensi : 

 

(مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ

البجيرمي على المنهج

(قَوْلُهُ: شَاةٌ) وَلَوْ نَوَى بِهَاالْعَقِيقَةَ، وَالضَّحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ شَيْخِنَا خِلَافًا لحج؛ حَيْثُ قَالَ: لَا يَحْصُلَانِ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ، وَهُوَ وَجِيهٌ، وَمُقْتَضَى قَوْلِهِ: فِي جَمِيعِ أَحْكَامِهَا أَنَّهُ لَوْ قَالَ: هَذِهِ عَقِيقَةٌ وَجَبَ ذَبْحُهَا، وَبِهِ صَرَّحَ حَجّ. اهـ. ح ل وَشَوْبَرِيٌّ.

أَيْ: فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ شَوْبَرِيٌّ، وَيَتَخَيَّرُ بَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِجَمِيعِهَا نِيئًا، وَبَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْبَعْضِ نِيئًا، وَبِالْبَعْضِ مَطْبُوخًا وَلَا يَصِحُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْجَمِيعِ مَطْبُوخًا، وَأَمَّا الْأُضْحِيَّةُ الْمَنْذُورَةُ فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا نِيئًا كَمَا تَقَدَّمَ كَمَا فِي شَرْحَيْ م ر وَحَجّ.

Posting Komentar untuk "Hukum Aqiqah Sekaligus Qurban"