Hukum Bisnis Vtube Dalam Islam

Hukum Bisnis Vtube Dalam Islam,vtube hukum islam,hukum islam bisnis vtube,vtube menurut kominfo,legalitas vtube,vtube haram mui,hukum vtube ustadz erwandi,aplikasi vtube,vtube penipuan apa bukan,vtube resmi atau tidak
Dimulai dengan semakin canggihnya teknologi, bisnis online pun berkembang pesat dengan berbagai jenisnya. Yang terbaru adalah Vtube. Aplikasi vtube adalah aplikasi menonton iklan agar menghasilkan uang. Banyak yang bertanya apakah aplikasi vtube penipuan atau bukan, vtube resmi atau tidak. Apabila Vtube aplikasi resmi, bagaimana hukum Islamnya? Bagaimana pandangan fikih/fiqih tentang bisnis vtube? Apakah vtube haram?Sebelum membahas tentang hukum fikih/fiqih mari kita mengenal Vtube terlebih dahulu beserta faktanya

A. Mengenal Vtube

Vtube merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang advertising / periklanan dan mengumpulkan dana masyarakatlewatjaring skema bisnis yanng dikembangkannya

Fakta : Vtube dihentikan Oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) - OJK per 03 Juni 2020, dikarenakan melanggar ketentuan yang digariskan oleh SWI-OJK

B. Cara Join Vtube

1 .Registrasi/ Daftar Gratis.

2.Download Aplikasi di Playstore / Appstore.

3.Masuk ke dalam aplikasi & Tonton Video. Iklan

4. Lalu referensikan ke temen temen, lalu minimal ajak 20 teman, 100% Gratis.

5.Dari setiap video iklan yang ditonton, Vtuber akan mendapatkan poin& untuk mempercepat perolehan poin bisa dengan membangun referral atau merekrut team.

C. Penghasilan Vtuber Menonton 10 Video iklan per hari

10 video Iklan = 0.3 VP (+ 5000 IDR) 1VP setara 1 USD = 15 ribu IDR

Fakta : Gaji Vtuber diberikan oleh Perusahaan (Vtube) berupa VP (Viewpoin) dan Pencairan Gaji (VP) dilakukan oleh Vtuber dengan jalan menukar di Exchange Counter dan dibeli oleh Vtuber lain. Exchange Counter merupakan Pasar VP dengan peserta pembeli terdiri dari kumpulan para Vtubers.

Berikut alur bisnis vtube

Hukum Bisnis Vtube Dalam Islam,vtube hukum islam,hukum islam bisnis vtube,vtube menurut kominfo,legalitas vtube,vtube haram mui,hukum vtube ustadz erwandi,aplikasi vtube,vtube penipuan apa bukan,vtube resmi atau tidak

Fakta : Alhasil, VP berubah menjadi rupiah hanya setelah dibeli oleh Vtuber di Exchange Counter

Untuk apa VP dibeli oleh Vtuber?

VP dibeli oleh Vtuber dalam rangka menempuh misi bintang. Berikut adalah Paket Bintang yang ada pada vtube: 

Hukum Bisnis Vtube Dalam Islam,vtube hukum islam,hukum islam bisnis vtube,vtube menurut kominfo,legalitas vtube,vtube haram mui,hukum vtube ustadz erwandi,aplikasi vtube,vtube penipuan apa bukan,vtube resmi atau tidak

Pembahasan Fikih/Fiqih Bisnis Vtube

Jika Menonton 10 Video iklan per hari

Perhitungan

10 video Iklan = 0.3 VP (+ 5000 IDR)

1VP setara 1 USD = 15 ribu IDR

Jika membeli 10 ribu VP = 150 juta rupiah.


Ringkasan Paket Bintang

Hukum Bisnis Vtube Dalam Islam,vtube hukum islam,hukum islam bisnis vtube,vtube menurut kominfo,legalitas vtube,vtube haram mui,hukum vtube ustadz erwandi,aplikasi vtube,vtube penipuan apa bukan,vtube resmi atau tidak

Bukti Referal=Ciri Ciri Ponzi

Hukum Bisnis Vtube Dalam Islam,vtube hukum islam,hukum islam bisnis vtube,vtube menurut kominfo,legalitas vtube,vtube haram mui,hukum vtube ustadz erwandi,aplikasi vtube,vtube penipuan apa bukan,vtube resmi atau tidak

Dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Vtube tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam rangka mencairkan VP


Fakta : Karena VP hanya cair dengan dibeli oleh Vtuber lain, maka pada dasarnya ada atau tidak ada pekerjaan nonton video, adalah sama saja (mulgha/menganggur tidak ada manfaat)

Karena pekerjaannya mulgha, berarti gaji berupa VP juga mulgha

 

KESIMPULAN FIKIH BISNIS VTUBE VP pada Bisnis Vtube adalah barang ma’dum. Barang ma'dum adalah sesuatu yang tidak ada dzatnya dan tidak wujud manfaatnya. Sebagai perbandingan, contoh barang tidak wujud tetapi ada manfaatnya adalah pulsa (wujudnya pulsa tidak ada tapi manfaatnya ada) maka pulsa ini boleh ditransaksikan.

Baca JUGA 

Hasil Bahstu Masail Syuriah Pengurus Wilayah Jawa Timur tentang Viewpoin Vtube

21 Februari 2021

Referensi : 

البجيرمي على الخطيب

(ﻭ) اﻟﺜﺎﻟﺚ (ﺑﻴﻊ ﻋﻴﻦ ﻏﺎﺋﺒﺔ) ﻋﻦ ﻣﺠﻠﺲ اﻟﻌﻘﺪ ﺃﻭ ﺣﺎﺿﺮﺓ ﻓﻴﻪ (ﻟﻢ ﺗﺸﺎﻫﺪ) ﻟﻠﻌﺎﻗﺪﻳﻦ (ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ) ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺑﻴﻊ اﻟﻐﺮﺭ. ﺗﻨﺒﻴﻪ: ﻣﺮاﺩﻩ ﺑﺎﻟﺠﻮاﺯ ﻓﻴﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻷﻧﻮاﻉ ﻣﺎ ﻳﻌﻢ اﻟﺼﺤﺔ ﻭاﻹﺑﺎﺣﺔ، ﺇﺫ ﺗﻌﺎﻃﻲ اﻟﻌﻘﻮﺩ اﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮاﻡ.

ﻗﻮﻟﻪ: (ﻟﻢ ﺗﺸﺎﻫﺪ) ﻫﻮ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﻟﻐﺎﺋﺒﺔ، ﻓﺸﻤﻞ اﻟﺼﻮﺭﺗﻴﻦ اﻟﻠﺘﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﺡ، ﻭاﻟﺸﺎﺭﺡ ﺟﻌﻠﻪ ﻗﻴﺪا ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻓﻴﻘﺘﻀﻲ ﺃﻥ اﻷﻭﻟﻰ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺇﻥ ﺷﻮﻫﺪﺕ؛ ﻭﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻔﺼﻴﻞ، ﻓﺎﻟﻮﺟﻪ اﻷﻭﻝ ﺃﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺣﺬﻑ ﻣﻦ اﻷﻭﻝ ﻟﺪﻻﻟﺔ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺃﻱ ﻟﻢ ﺗﺸﺎﻫﺪ ﻛﻞ ﻣﻦ اﻟﻐﺎﺋﺒﺔ ﻭاﻟﺤﺎﺿﺮﺓ، ﻭﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﺇﺫ ﻗﻮﻟﻪ " ﻟﻢ ﺗﺸﺎﻫﺪ " ﻣﻦ ﻛﻼﻡ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻓﻜﻴﻒ ﻳﻜﻮﻥ ﺻﻔﺔ ﻟﺤﺎﺿﺮﺓ اﻟﻮاﻗﻌﺔ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﺭﺡ، ﻓﻜﺎﻥ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﻏﺎﺋﺒﺔ ﻳﻐﻨﻲ ﻋﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﻟﻢ ﺗﺸﺎﻫﺪ ﻓﻬﻮ ﺻﻔﺔ ﻟﻤﺤﺬﻭﻑ ﻗﺪﺭﻩ اﻟﺸﺎﺭﺡ " ﺑﻘﻮﻟﻪ: ﺃﻭ ﺣﺎﺿﺮﺓ ﺇﻟﺦ.
ﻗﻮﻟﻪ: (ﻣﺎ ﻳﻌﻢ اﻟﺼﺤﺔ) ﻓﻘﻮﻟﻪ " ﻓﺠﺎﺋﺰ " ﺃﻱ ﺻﺤﻴﺢ ﻭﻣﺒﺎﺡ، ﻭﻗﻮﻟﻪ " ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ " ﺃﻱ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻭﻻ ﻳﺒﺎﺡ.

2 komentar untuk "Hukum Bisnis Vtube Dalam Islam"

  1. Ya setuju mengganggu pada kegiatan yang lain..

    BalasHapus
  2. Bagaimana menurut tinjauan fiqih Hukumnya Cashzine..itu juga mendpt poin dan dpt diuangkan katanya...

    BalasHapus