Pertanyaan:
a. Adakah pendapat yang memperbolehkan membongkar masjid dengan alasan tersebut(contoh untuk mengikuti perkembangan zaman)?
Jawab: Menurut Syafi’iyyah tidak diperbolehkan, kecuali menurut pendapat Ibn ‘Ujail, Syekh Abdullah Balhaj dan Abu Syaqil yang keduanya memperbolehkan secara mutlak. sedangkan menurut pendapat dari Ibnu Munir boleh karena alasan supaya tidak dihina (dianggap kuno).
Referensi:
b. Bagaimanakah cara men-tasharuf-kan sisa-sisa bongkaran atau sisa renovasi masjid dan apakah boleh dijual?
Jawab: Terjadi perbedaan pendapat, menurut pendapat dari Imam Syafi’i dan Imam Malik tidak boleh dijual dan barang-barang yang masih dapat digunakan, diberikan kepada masjid lain yang membutuhkan. Dan Menurut Imam Ahmad hal itu boleh dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli barang yang sama.
Referensi:
c. Jika akan merenovasi masjid, cara yang lebih baik yang mana? dibongkar dahulu atau cukup dilapisi?
Jawab: Jika merenovasi masih dimungkinkan, dengan hanya melapisi bangunan yang sudah ada, maka cara ini yang lebih diutamakan, dalam rangka meminimalisir hilangnya bangunan masjid serta menghindar dari pendapat ulama’ yang tidak memperbolehkan membongkar masjid kecuali untuk memperluas bangunan masjid.
Referensi:
d. Dan jika memilih dibongkar, apakah akan membatalkan amal dan pahala wâqif atau para pewakaf?Jawab: Menurut pendapat dari Imam ‘Izuddin ibn ‘Abdissalam, pahala yang selalu mengalir dan diterima pemberi shodaqoh jariyahnya adalah pahala tasabbub (menyebabkan orang lain beribadah). Oleh karena itu, jika benda waqaf tadi rusak dan masih wajib untuk diganti, seperti barang bekas masjid, maka pahala akan tetap terus diterima. Lain halnya jika benda waqaf tersebut rusak dan tidak kewajiban menggantinya, semisal rusak karena faktor alam (bencana alam, matinya pohon waqaf, dll.), maka pahala waqaf akan terhenti.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Renovasi Masjid Dalam Islam"