Dizaman sekarang ini, di rak-rak masjid atau makam para wali banyak dijumpai wakaf mushaf atau wakaf buku do'a. Namun mushaf atau buku waqafan tersebut diberi sebuah tulisan atau tanda supaya dapat dibedakan dari yang lainnya.
Pertanyaan :
Apakah memberi tanda pada mushaf atau pada buku Do'a seperti di atas itu diperbolehkan?
Jawab: Diperbolehkan sebab termasuk maslahat.
Referensi:
Berbagi :
Posting Komentar
untuk "Hukum Buku Kumpulan Doa Yang Diberi Nama Pewaqafnya"
Posting Komentar untuk "Hukum Buku Kumpulan Doa Yang Diberi Nama Pewaqafnya"