Di beberapa daerah banyak ditemui pepohonan di area pemakaman atau kuburan. Pohon tadi menjadikan suasana semakin sejuk bagi para peziarah, disamping itu buahnya juga dapat dinikmati. Siapakah yang berhak atas buah dari pohon tersebut dalam pandangan hukum Islam dan fikih?
Jawab: Semua orang berhak atas buah tersebut, apabila pemakaman tersebut tanah waqaf atau pemakaman umum.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Buah di kuburan Dalam Islam"