Hukum Organisasi Menguasai Masjid

Hukum Organisasi Menguasai Masjid dalam islam dan pandangan fikih fiqih, wakaf masjid
Sekarang ini yang namanya sekte-sekte atau aliran Islam semakin bertambah banyak. Mereka mengelompok sesuai golongan masing-masing. Mereka membuat organisasi sesuai dengan golongan mereka masing-masing. Ini berakibat juga pada tempat beribadah. Ada beberapa masjid yang condong ke aliran atau organisasi tertentu. Bahkan  tidak jarang, antara organisasi satu dengan lainya berebut tempat peribadatan atau masjid. Apakah boleh sebuah organisasi menguasai sebuah masjid?

Jawab: Tidak boleh, terkecuali jika pihak yang mewaqafkan mensyaratkan demikian. 

Referensi:

Hukum Organisasi Menguasai Masjid dalam islam dan pandangan fikih fiqih, wakaf masjid


Posting Komentar untuk "Hukum Organisasi Menguasai Masjid"