Uang Kotak Amal Masjid Termasuk Wakaf?

apakah Uang Kotak Amal Masjid termasuk Wakaf dalam hukum islam dan pandangan fikih fiqih
Ketika masuk masjid. Kita sering menjumpai kotal amal yang bertuliskan amal jariyah. Apakah uang yang dimasukkan kotak amal masjid tadi yang bertuliskan amal jariyah menjadi benda waqaf untuk masjid? Bagaimana pandangan hukum Islam dan pandangan fikihnya? 

Jawab: Bukan benda waqaf, tetapi uang tadi menjadi harta milik masjid yang harus ditasyarufkan sesuai kemashlahatan Masjid.

Referensi:

apakah Uang Kotak Amal Masjid termasuk Wakaf dalam hukum islam dan pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Uang Kotak Amal Masjid Termasuk Wakaf?"