Untuk menyesuaikan perkembangan jamaah yang makin bertambah, segala sesuatu perlu perubahan. Apakah diperbolehkan jika merubah musholla menjadi sebuah masjid, supaya sah digunakan untuk i'tikaf ataupun keperluan lainnya?
Jawab: Jika musholla itu adalah waqaf maka tidak diperbolehkan, karena status waqaf harus sesuai keinginan pihak yang mewaqafkan dan tidak boleh dirubah-rubah.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Merubah Mushola Menjadi Masjid"