Hukum Merubah Mushola Menjadi Masjid

Hukum Merubah Musola Menjadi Masjid dalam hukum islam dan pandangan fikih fiqih
Untuk menyesuaikan perkembangan jamaah yang makin bertambah, segala sesuatu perlu perubahan. Apakah diperbolehkan jika merubah musholla menjadi sebuah masjid, supaya sah digunakan untuk i'tikaf ataupun keperluan lainnya? 

Jawab: Jika musholla itu adalah waqaf maka tidak diperbolehkan, karena status waqaf harus sesuai keinginan pihak yang mewaqafkan dan tidak boleh dirubah-rubah. 

Referensi:

Hukum Merubah Musola Menjadi Masjid dalam hukum islam dan pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Hukum Merubah Mushola Menjadi Masjid"