Fiqih Puasa Lengkap Beserta Tanya Jawab

Fiqih puasa ramadhan lengkap dengan tanya jawab permasalahan puasa berdasarkan jawaban kitab para salafus soleh, cek disini jangan sampai ketinggalan:
Klik Judul yang ada di Daftar isi agar cepat ke judul yang diinginkan, Gunakan tombol ke atas di pojok kanan bawah agar cepat scrol ke atas.
Panduan Fiqih Puasa Lengkap Beserta Tanya Jawab


Daftar isi

  • BAB I MUKADDIMAH
  • BAB II FIQIH PUASA
  • 3 BAB III AMALAN AMALAN BULAN RAMADHAN
  • 4 Bab IV 70 Tanya jawab fiqih Puasa

    1. Belum mandi besar saat subuh 
    2. Solusi lupa niat puasa 
    3. Berhubungan badan setelah niat puasa. 
    4. Gosok gigi saat puasa 
    5. Tidur sehari penuh
    6. Sopir tidak puasa  
    7. Sahur sebelum jam 12 malam  
    8. Ternyata belum magrib 
    9. Berbuka dengan yang manis  
    10.  Patrol dini hari 
    11.  Telinga kemasukan semut   
    12.  Menangis di saat berpuasa   
    13.  Obat tetes telinga   
    14.  Obat tetes mata   
    15.  Mencicipi makanan saat puasa  
    16.  Makanan tertelan saat mencicipinya   
    17.  Mengunyah makanan untuk bayi  
    18.  Tak sengaja menelan air kumur 
    19.  Kemasukan air saat mandi  
    20.  Lupa makan 
    21.  Ngupil saat puasa  
    22.  Hukum merokok saat puasa 
    23.  Hisap asap rokok teman 
    24.  Test swab saat puasa
    25.  Mimpi basah saat puasa
    26.  Onani saat puasa 
    27.  Menelan ludah saat berpuasa
    28.  Gusi berdarah saat puasa 
    29.  Keluar mani saat melihat film porno
    30.  Suntik vaksin 
    31.  Kotoran bab masuk kembali 
    32.  Sisa kopi setelah sahur
    33.  Jual makanan di siang hari ramadlan 
    34.  Setan dibelenggu tapi tetap ada kemaksiatan  

    MUKADDIMAH

    1. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

    Bulan suci Ramadlan adalah anugerah dan nikmat yang agung bagi umat Nabi Muhammad saw. Di dalamnya terdapat keutamaan dan hikmah yang Allah SWT berikan kepada hambanya yang dengan ikhlas menjalankan ibadah puasa serta ibadah-ibadah lainnya.

    Pada bulan ini pula umat Islam sangat dianjurkan melakukan ibadah-ibadah sunah. Karena semua pahala ibadah sekecil apapun akan dilipatgandakan, pintu surga dibuka selebar- lebarnya dan pintu neraka ditutup serapat- rapatnya. Bahkan setan pun dibelenggu dan diikat pada bulan suci ini.

                    Rasulullah SAW bersabda :

    hadist keutamaan ramadhan

    “Telah datang kepadamu bulan Ramadlan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan  kepadamu  puasa di dalamnya; pada bulan ini  pintu-pintu Surga  dibuka,  pintu-pintu  neraka  ditutup  dan para setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya maka dia terhalang mendapat sesuatu yang besar.” (HR. Ahmad dan An-Nasa'i)  

    Begitu penting dan mulianya bulan Ramadlan sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda:

    hadist puasa ramadhan menghapus dosa

    “Barang siapa berpuasa Ramadlan karena percaya kepada Alloh dan hanya mengharapkan (ridlo) kepada Alloh, maka akan diampuni semua dosa yang telah dilakukannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

    hadist keutamaan ramadhan maka akan minta bulan ramadhan terus

    “Andaikata umatku mengetahui keutamaan di dalam bulan Ramadlan, niscaya mereka akan mengharapkan sepanjang tahun menjadi bulan Ramadlan.”(HR. Ibnu Abi Dunya)

    Bahkan   dalam   hadits   qudsi1   dikatakan bahwa :

    hadist pahala puasa langsung Allah yg memberi
    “Setiap amal yang dilakukan anak Adam adalah untuknya, ‘Kecuali puasa, itu untuk-Ku dan Aku yang langsung membalasnya. (HR. Bukhari)
    1 Hadits qudsi adalah firman Allah swt yang disampaikan oleh Nabi. Perbedaannya dengan Al-Quran, hadits qudsi redaksinya dari nabi. Sedangkan Al-Quran dari Allah swt.
    Maka sudah seyogyanya dalam bulan puasa umat Islam lebih meningkatkan amal ibadah dan kebersihan hatinya dengan melaksanakan segala bentuk kewajiban dan kesunahan.

    Namun yang tak kalah penting diperhatikan bahwa selain amal ibadah yang dilipatgandakan pahalanya, amal burukpun dilipatgandakan dosanya.2 Sehingga selain meningkatkan amal baik, hendaknya dalam bulan Ramadlan umat muslim berusaha menjauhi segala larangan dan kemakruhan.

    2. HIKMAH PUASA RAMADLAN

     Berikut beberapa hikmah diwajibkanya puasa Ramadlan:

    1. Sebagai bekal menuju surga firdaus.

    2. Menjadi pemicu untuk mengasihi orang-orang yang kelaparan (membutuhkan).

    3. Sebagai cara yang efektif untuk meluruskan hati yang menyimpang dari rel ketaatan4.

    4. Mendapat ampunan Allah dan syafa’at para2 malaikat5

    5. Dapat mengantarkan kepada sifat zuhud (menjauhi orientasi duniawi).

    6. Terapi yang efektif untuk menjauhi kemaksiatan6.

    7. Mencegah gangguan setan7.

    2Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadhis Shalihin, juz.1, hal.77
    3Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 2, hal. 302
    4segala sesuatu yang bengkong seperti besi, tombak, dll bisa lurus dengan api. Begitu pula hati yang menyimpang dari ketaatan bisa tegak sebab panasnya rasa lapar bukan dengan panasnya azdab (siksaan).
    5Sesungguhnya malaikat mengadu atas banyaknya maksiatyang dilakukan orang mukmin.  Ketika orang yang berimanmenjalankan puasa maka Allah berkata: " Wahai Malaikatku,Apabila mereka mendurhakai-Ku di luar bulan Ramadlan maka di dalam bulan Ramadlan ini tanggunglah beban mereka  karena-Ku. Dengan demikian Malaikat yang mulanya mengeluh berubah menjadi memberi Syafa'at.
    6Dokter yang menginginkan kebaikan terhadap pasiennya memerintahkan agar menjauhi segala macam makanan ketika sakit. Begitu juga Allah Swt. Memerintahkan hambanya yang terjangkit kemaksiatan agar melakukan terapi menjauhi makanan sebagai bentuk kasih sayangNya kepada manusia.
    7Setan adalah musuh bagi orang beriman. Maka cara untuk memepersempit jalan mereka dengan mencegah aliran makanan dan minuman. Ini adalah makna sabda Nabi Saw. "Sesungguhnya setan berjalan dalam diri Manusia bersamaan dengan mengalirnya darah, maka persempitlah jalannya dengan lapar dan haus.

    3. Moment bersejarah pada bulan ramadhan

    Pada bulan Ramadlan, banyak peristiwa penting dan bersejarah yang terjadi. Dan sudah selayaknya kita sebagai umat Islam untuk memperingati hari-hari tersebut dengan memperbanyak dzikir dan beribadah kepada Allah Swt. Sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah Swt. Moment penting tersebut adalah:

    No Tanggal  Moment Bersejarah 
    1, 2 Ramadhan Perang badar kubro 
    2. 9 Ramadhan  Proklamasi kemerdekaan Indonesia 
    3. 10 Ramadhan

    Hari berdirinya negara  Indonesia

    4. 10 Ramadhan

    Penaklukan Kota Mekah

    5. 11 Ramadhan Wafatnya Sayyidah Khadijah al-kubra 
    6. 17 Ramadhan Diturunkannya Al-Quran 

    BAB II PUASA

    1. PENGERTIAN PUASA

    Secara bahasa, puasa bermakna al-Imsak (menahan). Dan menurut istilah syariat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar (masuknya waktun subuh) sampai terbenamnya matahari dengan niat dan ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh syariat8.

    2. DALIL PUASA RAMADHAN

    Puasa Ramadlan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqoroh 183 :


    Surat Al Baqarah ayat 183

    “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa (Ramadlan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian, supaya kamu sekalian menjadi bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

    Nabi Muhammad SAW bersabda:

    hadist rukun islam

    “Islam dibangun atas lima (5) perkara: Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayarkan zakat, menunaikan ibadah haji ke baitulloh dan berpuasa pada bulan Ramadlan.” (HR. Muslim).

    3. Macam-macam puasa

    Secara garis besar hukum ibadah puasa dibagi menjadi empat9:
    1. Puasa wajib, seperti puasa Ramadlan, puasa  nadzar serta puasa qadla’.
    2. Puasa sunah, seperti puasa Senin dan Kamis,  puasa hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), puasa hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram), puasa 6 hari di bulan Syawal, puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak) dan lain-lain.
    3. Puasa makruh, seperti mengkhususkan puasa pada hari Jum’at, Sabtu, atau Ahad tanpa disambung dengan hari sebelum atau setelahnya.
    4. Puasa haram, seperti puasa yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha, hari-hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah), puasa pada hari syak10, puasa di separuh akhir bulan Sya’ban kecuali disambung dengan satu hari sebelumnya, dilakukan dalam rangka mengqadla’ puasa wajib atau sudah memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya.
    ? CATATAN:
    Puasa sunah yang dilakukan istri tanpa izin suami hukumnya haram. Sehingga bila hendak melakukan puasa sunah, istri terlebih dahulu wajib mendapatkan izin dari suami11.

    4. Tiga tingkatan puasa

    Terdapat tiga tingkatan/ level kualitas puasa sebagai berikut12:
    1. Shaumul ‘umum (puasa umum), yaitu puasa  yang hanya sekedar menahan diri dari makan, minum serta hal-hal lain yang membatalkan puasa.
    2. Shaumul khushush (puasa khusus), yaitu puasa yang dilakukan sebagaimana puasa umum dan ditambah dengan menjaga lisan, telinga, mulut, pandangan dan seluruh anggota tubuh dari perbuatan dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar.
    3. Shaumu khushushil khushush (puasa sangat khusus), yaitu puasa yang dilakukan sebagaimana puasa khusus ditambah dengan berpuasa dari keinginan-keinginan buruk, pikiran-pikiran duniawi dan menahan hati dari hal-hal selain Allah secara totalitas.

    5. Syarat wajib puasa

    Syarat wajib maksudnya adalah jika  seseorang telah memenuhi syarat tersebut, maka wajib baginya untuk menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadlan. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadlan menjadi tidak wajib atas dirinya. Syarat-syarat tersebut ialah13:
    1. Islam. Maka non muslim tidak wajib  melakukan puasa dan tidak wajib mengqadla’ saat ia memeluk Islam. Adapun murtad tetap berkewajiban mengqadla’ puasa-puasa yang telah ia tinggalkan bila kembali memeluk agama Islam.   
    2. Baligh. Sehingga tidak wajib bagi anak yang belum baligh untuk berpuasa meskipun puasa tersebut sah dilakukan olehnya bila telah mencapai tamyiz14.
    3. Berakal. Sehingga tidak wajib berpuasa dan  tidak wajib mengqadla’ bagi orang gila yang ditimbulkan bukan karena kecerobohan. Dan wajib mengqadla’ bila gilanya ditimbulkan karena kecerobohannya seperti gila yang disebabkan obat-obatan secara sengaja. 
     4. Mampu berpuasa, Sehingga puasa tidak wajib bagi orang tua, orang sakit, pekerja berat dan lain-lain.
    5. Suci dari haidl dan nifas.
    6. Bermukim (bukan musafir).  
    ? CATATAN:
    Meskipun puasa Ramadlan tidak wajib dilakukan anak kecil, namun wajib bagi orang tua memerintahkan anaknya yang telah mencapai usia 7 tahun untuk berpuasa dan memukulnya di usia 10 tahun jika tidak mengindahkan perintahnya. Hal ini dilakukan untuk melatih anak agar terbiasa berpuasa setelah ia baligh15.
    Memerintah puasa dan memukul anak tersebut dilakukan bila si anak mampu/ kuat berpuasa.  

    6. Puasa bagi musafir

    Musafir diperbolehkan meninggalkan puasa meskipun ia mampu/ kuat berpuasa dengan tiga ketentuan sebagai berikut16:
    1. Bepergian dilakukan sebelum fajar (masuk waktu subuh)
    2. Jarak tempuh perjalanan minimal mencapai masafah al-Qashri (82 KM)17
    3. Bepergiannya mubah, bukan bepergian  maksiat, semisal pergi dengan tujuan merampok.
    Selain tidak ada kewajiban berpuasa, musafir yang memenuhi tiga ketentuan di atas juga tidak berkewajiban niat di malam hari. Namun ia wajib mengqadla’ puasa yang ditinggalkan. Bila ketentuan di atas tidak terpenuhi, semisal bepergian dilakukan setelah masuk waktu subuh, atau tidak mencapai masafatul qashri, maka musafir diwajibkan berpuasa dan niat puasa di malam hari. Dan bila di tengah jalan mengalami keberatan untuk meneruskan puasa, maka ia diperbolehkan berbuka puasa dan wajib mengqadla’18.

    7. Puasa bagi orang sakit dan lansia

    Dalam kajian fiqh puasa, orang sakit terbagi menjadi dua golongan:
    1. Orang sakit yang masih ada harapan sembuh. Kategori ini boleh berbuka puasa bila ia mengalami keberatan/ kepayahan dengan berpuasa19 , ia tidak wajib membayar fidyah dan wajib mengqadla’ puasa yang ditinggalkan.
    2. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Kategori ini, tidak wajib puasa, tidak wajib mengqadla’ dan wajib membayar fidyah.
    ? CATATAN:
    Lansia yang tidak lagi sanggup melakukan puasa, hukum puasa dan konsekuensi baginya sama seperti orang sakit kategori b20.

    8. Puasa bagi wanita hamil dan menyusui

    Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila khawatir keselamatan dirinya atau bayinya. Sementara untuk konsekuensi hukum yang diterima terdapat perincian sebagai berikut21:
    1. Wajib qadla’ dan tidak wajib fidyah, yaitu  apabila hanya mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau disertai kekhawatiran pada keselamatan bayi.
    2. Wajib qadla’ dan fidyah, yaitu bila hanya mengkhawatirkan keselamatan bayinya.

    9. Puasa bagi pekerja berat

    Bagi para pekerja berat, semisal petani, kuli bangunan dan lain-lain diwajibkan melaksanakan puasa dan niat di malam hari. Kemudian bila di siang harinya mengalami kepayahan22, ia diperbolehkan berbuka puasa dan wajib mengqadla’ puasa yang ditinggalkan serta tidak wajib fidyah.23

    10. Syarat sah puasa

    Syarat sah adalah hal-hal yang membuat ibadah puasa menjadi sah. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka puasanya tidak sah.

    Syarat-syarat tersebut adalah:
    1. Islam
    2. Berakal
    3. Tamyiz, maka puasanya anak kecil yang  belum tamyiz, hukumnya tidak sah, berbeda dengan anak kecil yang sudah tamyiz.
    4. Mengetahui waktu-waktu yang sah untuk berpuasa.24
    5. Suci dari haidl dan nifas. Sehingga puasa dihukumi batal bila terjadi kemurtadan, haidl, nifas atau gila di tengah-tengah puasa meskipun hanya dalam waktu sebentar. 
    ? CATATAN:
    Epilepsi dan mabuk yang bukan karena kecerobohan tidak membatalkan puasa selama masih menemukan sisa waktu di siang hari meskipun hanya sebentar.

    11. Rukun-rukun puasa

    Sebagaimana ibadah lainnya, puasa juga memiliki rukun-rukun yang harus dilakukan. Adapun rukun puasa adalah 25:
    1. Niat.
    Niat puasa wajib dilakukan setiap hari di malam hari (sebelum masuknya waktu subuh). Berikut contoh niat puasa Ramadlan: 
    lafadz Niat Puasa Ramadhan

    “Saya berniat berpuasa pada keseluruhan bulan Ramadlan tahun ini, dengan mengikuti Imam Malik, untuk menjalankan kewajiban Karena Allah ta’ala”.
    Dan adanya cara tersebut bukan berarti membuat kita tidak perlu lagi niat di setiap harinya. Tapi cukup hanya sebagai jalan keluar ketika benar-benar lupa.26
    2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan  puasa seperti makan, minum dan lain sebagainya.

    12. Hal-hal yang membatalkan puasa27

    Hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
    1. Masuknya benda ke bagian batin anggota  tubuh melalui rongga terbuka, seperti mulut, telinga, hidung, qubul dan dubur.
    2. Sengaja muntah
    3. Berhubungan badan bagi orang yang  mengerti hukum haram, ada unsur kesengajaan dan tidak terdapat unsur paksaan
    4. Keluar sperma yang disebabkan oleh onani atau masturbasi, baik dengan tangan sendiri maupun orang lain.
    5. Gila
    6. Mabuk, pingsan dan epilepsi jika terjadi di  sepanjang hari saat berpuasa. Berbeda jika masih menemukan waktu sebentar saat berpuasa, maka puasa tetap sah,
    7. Murtad
    8. Haidl
    9. Nifas
    10. Melahirkan.

    13. Konsekuensi imsak bagi yang membatalkan puasa

    Pada bulan Ramadlan, bagi orang-orang tertentu diwajibkan imsak (menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa) meskipun puasanya telah batal.  Orang-orang tersebut adalah28 :
    1. Orang yang sengaja membatalkan puasanya  tanpa ada udzur.
    2. Orang yang lupa tidak niat puasa pada malam  hari.
    3. Orang yang makan sahur dengan  berperasangka belum masuknya waktu subuh dan ternyata dugaannya keliru.
    4. Orang yang berbuka puasa dengan perasangka bahwa matahari telah terbenam dan ternyata dugaanya keliru.
    5. Orang yang berperasangka bahwa hari tersebut adalah tanggal 30 sya’ban dan ternyata telah masuk bulan Ramadlan.
    6. Orang yang karena kecerobohannya sehingga terlanjur menelan air ketika berkumur atau lainnya.
    Selain kewajiban imsak, orang-orang tersebut juga berkewajiban mengqadla’ puasa yang ditinggalkan.

    14. Fidyah puasa orang mati

    Dalam fiqh Syafi’i, orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua:
    Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena udzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadla’, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
    Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur atau karena udzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadla’ puasa. 
    Menurut qaul Jadid, wajib bagi ahli waris/ wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. 
    Sedangkan menurut qaul Qadim, wali/ ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.   Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih unggul dari pada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih.
    Ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, bila tirkah tidak memenuhi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apapun bagi wali/ ahli waris, baik berpuasa untuk mayit atau membayar fidyah, namun hukumnya sunah29

    15. Konsekuensi terlambat mengqadla’ puasa ramadhan

    Orang yang mengakhirkan qadla’ puasa Ramadlan, sementara ia memungkinkan untuk mengqadla’, sampai datang Ramadlan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per-hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatannya mengqadla’ puasa Ramadlan.

    Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadla’, semisal udzur sakit atau safarnya berlanjut hingga memasuki Ramadlan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadla’ puasa. 
    Menurut pendapat al-Ashah (yang kuat), fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Semisal orang punya tanggungan qadla’ puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadla’ sampai masuk Ramadlan tahun 2020, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadlan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud30.

    16. Qadla’, fidyah dan kafarat

    Ketika seseorang membatalkan atau meninggalkan puasa, maka terdapat konsekuensi yang harus ia kerjakan. Resiko ini berlaku karena ia telah meninggalkan sebuah kewajiban yang telah dibebankan padanya. Konsekuensi tersebut adakalanya berupa qadla’, Fidyah dan kafarat.

    1. Qadla’
    Yang dimaksud dengan qadla’ adalah  berpuasa di hari selain bulan Ramadlan untuk mengganti puasa Ramadlan yang ditinggalkan. Qadla’ puasa dilakukan di selain hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu hari tasyriq (11,12,13 dzulhijjah), hari raya idul fitri dan Idul Adha.  Bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa karena udzur, diwajibkan mengqadla’ puasa secara segera.  Sedangkan orang yang meninggalkan puasa karena udzur semisal sakit, tidak harus segera mengqadla puasanya, boleh diakhirkan sesuai kehendaknya namun jangan sampai terlambat sehingga datang Ramadlan tahun mendatang31.
    2. Fidyah
    Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Dalam kajian fiqh puasa, setidaknya ada beberapa sub pembahasan fidyah sebagai berikut:
    A. Kategori orang yang wajib membayar fidyah
    Orang yang wajib membayar fidyah dalam kajian fiqh puasa adalah sebagai berikut:
    1) Lansia yang tidak sanggup lagi melakukan puasa
    2) Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
    3) Wanita hamil/menyusui yang hanya mengkhawatirkan keselamatan bayi
    4) Orang yang mengakhirkan qadla’ puasa Ramadlan
    5) Orang mati yang memiliki hutang puasa.
    B. Kadar dan Jenis fidyah
    Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan berlaku kelipatannya. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah alZuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
    C. Alokasi fidyah
    Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau  miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya32.
    Diperbolehkan mengalokasikan beberapa  mud untuk beberapa hari puasa yang ditinggalkan kepada satu orang faqir/ miskin.
    Semisal fidyah puasa 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.
    Pembayaran fidyah untuk sehari tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh diberikan kepada dua orang faqir. Fidyah puasa ibu hamil 2 hari, maka tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin33.
    D. Tata cara niat fidyah
    Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat34.
    Berikut contoh tata cara niat dalam  penunaian fidyah: 
    Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit  keras dan lansia:

    Niat Fidyah untuk lansia

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadlan, fardlu karena Allah”.

    Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

    macam macam niat fidyah

    Niat fidyah boleh dilaksanakan pada di salah satu waktu sebagai berikut:
    1) saat menyerahkan beras kepada faqir/ miskin
    2) saat memasrahkan beras kepada wakil
    3) setelah memisahkan beras yang hendak  ditunaikan sebagai fidyah.
    Ketentuan ini sebagaimana keterangan  dalam bab Fiqih zakat.
    E. Waktu mengeluarkan fidyah
    Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam penunaiannya. 
    Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadlan.  Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadlan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa.  
    Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktutersebut35.
    Sedangkan fidyah bagi orang yang terlambat  mengqadla’ puasa Ramadlan dilakukan setelah ia terkena kewajiban fidyah, yaitu saat memasuki bulan Ramadlan pada tahun keterlambatannya mengqadla’ puasa.
    3. Kafarat
    Kafarat adalah konsekuensi yang paling  berat. Kafarat ini dibebankan kepada orang yang sengaja melakukan hubungan intim saat sedang berpuasa Ramadlan. Bentuk kafarat ini adalah memerdekakan budak yang muslim, bila tidak ada, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka wajib memberi makan 60 fakir miskin36.

    17. Tabel ketentuan qadla’ dan fidyah

    Berikut tabel qadla’ dan fidyah sesuai dengan penyebab batal dan atau ditinggalkannya puasa37:

    Penyebab Qadla' Fidyah
    Wanita haidl dan Nifas -
    Sakit yang masih diharapkan kesembuhannya -
    Sakit yang tidak ada harapan sembuh -
    Musafir -
    Pekerja berat dan semisalnya -
    Sengaja membatalkan puasa -
    Lansia -
    Orang yang terlambat mengqadla' puasa sampai datang bulan ramadhan tahun berikutnya
    Wanita hamil dan/menyusui:
    Khawatir pada dirinya sendiri -
    Khawatir pada bayi dan dirinya -
    Khawatir pada bayinya saja -
    Anak kecil -
    -
    Gila dengan sengaja(ceroboh) -
    Gila tanpa disengaja -
    -
    Orang mati yang yang memiliki hutang puasa karena udzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadla’ -
    -
    Orang mati yang yang memiliki hutang puasa tanpa udzur atau karena udzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan mengqadla’ puasa (hukumnya khilaf) • Menurut qaul qadim, ahli waris boleh memilih antara membayar fidyah atau mengqadla’ puasa mayit.
    Menurut qaul jadid, ahli waris hanya bisa memilih opsi membayar fidyah.

    18. Kesunahan-kesunahan dalam puasa38

    1. Makan Sahur.
     Hal ini berdasarkan hadits Nabi:

    hadist dalam sahur ada berkah

    ”Makan sahurlah, karena sahur itu barakah” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Waktu sahur dimulai sejak separuh akhir malam. Sehingga makan sebelum pertengahan malam tidak termasuk sahur dan tidak pula mendapatkan kesunahannya.
    ? CATATAN:
    Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang keutamaan sahur sebagai berikut39:
    a) Mengikuti sunah Nabi Muhammad Saw.
    b) Pembeda dengan puasa ahli kitab, berdasarkan hadits dari Amru bin Al Ash dari Nabi Saw. beliau bersabda, “Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab ialah makan sahur” (HR. Muslim).
    c) Menguatkan badan dalam melaksanakan ibadah puasa.
    d) Menambah semangat agar semakin rajin beribadah.
    e) Dapat menjadi sebab untuk bersedekah kepada orang yang membutuhkan makanan sahur, atau dapat juga menjadi kesempatan untuk makan bersama-sama.
    f) Menjadi sebab menjalankan dzikir dan doa pada waktu yang mustajab
    2. Mengakhirkan santap sahur. Hal ini karena mengikuti hadits Nabi (riwayat imam Ahmad), dan agar lebih dapat menunjang kekuatan melakukan ibadah puasa.
    3. Menyegerakan berbuka puasa. Sebelum melaksanakan shalat maghrib,  hendaknya seseorang membatalkan puasanya terlebih dahulu dengan berbuka puasa. Hal ini bila ia yakin matahari benar-benar terbit.   Disunahkan ketika berbuka dengan makan buah kurma, jika tidak ada maka dengan air putih. Jika tidak ada, maka dengan makanan/ minuman manis yang bukan hasil masakan. Seperti madu, anggur dan lain-lain. Jika tidak ada maka dengan makanan/ minuman manis dari hasil masakan40.
    Saat berbuka puasa, disunahkan membaca  doa:

    doa buka puasa

    “Ya Allah untukmu aku berpuasa, dan atas rizqimu aku berbuka.”

    Bisa juga dengan membaca:

    doa berbuka puasa

    “Telah hilang rasa haus, dan telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala insya Allah”.

    Doa tersebut bisa dibaca setelah selesai berbuka atau ketika hendak berbuka. Namun lebih utama dilakukan setelahnya41.
    ? CATATAN:
    Bila berbuka di tempat orang lain, maka disunahkan pula membaca doa42
    doa berbuka puasa di tempat orang lain

    “orang-orang yang berpuasa telah berbuka di tempat kalian, dan orang-orang yang baik telah menyantap makanan kalian, dan malaikat pilihanpun mendoakan rahmat bagi kalian.”

    4. Menahan diri dari makanan syubhat (yang belum jelas kehalalannya) dan syahwat (kesenangan) yang diperbolehkan seperti mendengar, melihat, menyentuh dan menghirup aroma parfum.
    5. Mandi janabat bagi yang berhadats besar sebelum terbitnya fajar.
    6. Memperbanyak sedekah dan memberi makan pada orang yang berbuka puasa
    7. Memperbanyak membaca Al-Quran, ibadah, i'tikaf dan dzikir terlebih pada sepuluh hari akhir bulan Ramadlan.
    8. Menghindari perkataan yang tidak baik, dusta, menggunjing orang lain dan sebagainya dari sudut pandang berpuasa. Meskipun wajib hukumnya menghindari perkataan-perkataan tersebut dari sudut pandang hukum asal.

    19. Kemakruhan-kemakruhan puasa43

    1. Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan
    2. Mengunyah makanan tanpa ada yang tertelan44
    3. Mencicipi makanan tanpa menelannya kecuali karena kebutuhan seperti memasak
    4. Berbekam
    5. Menghirup atau memandang wewangian
    6. Mandi dengan cara berendam
    7. Bersiwak setelah tergelincirnya matahari.  Namun menurut Imam al-Nawawi tidak dimakruhkan
    8. Terlalu banyak makan, tidur dan berbicara yang tidak berfaedah
    9. Melakukan syahwat-syahwat yang diperbolehkan seperti mencium istri. 

    20. Hal-hal yang menghilangkan pahala puasa45

    1. Menggunjing orang lain. Yakni menyebutkan sifat-sifat orang lain dengan sifat yang tidak disukainya meskipun sesuai fakta
    2. Mengadu domba
    3. Berkata dusta. Yakni memberi kabar tidak sesuai dengan kenyataan
    4. Memandang sesuatu yang diharamkan
    5. Memandang sesuatu yang diperbolehkan dengan pandangan syahwat
    6. Sumpah palsu
    7. Mengucapkan perkataan buruk
    8. Melakukan perbuatan buruk.

    BAB III AMALAN AMALAN BULAN RAMADHAN

    Seperti dijelaskan dalam bab I, bulan Ramadlan memiliki keutamaan yang sangat besar, di bulan suci itu merupakan momentum yang tepat bagi seorang muslim untuk meningkatkan kualitas penghambaannya kepada Sang Maha Kuasa. Di bulan Ramadlan terdapat amaliyah-amaliyah yang diajarkan oleh Nabi dan para ulama. Berikut ini penjelasannya:

    1. Doa Nabi di Awal Bulan Ramadhan

    Al-Imam al-Nasai meriwayatkan bahwa ketika masuk bulan Ramadlan, Nabi berdo’a:
Doa Nabi diawal Ramadhan
“Ya Allah selamatkan aku dari sakit dan hambatan lain di bulan Ramadlan, selamatkan aku dari kesimpangsiuran tanggal Ramadlan (awal hingga akhir) dan selamatkan Ramadlan dari perbuatan maksiatku46”.

2. Membaca surat Al-Fath di awal Ramadhan

Dianjurkan membaca surat al-fath pada awal bulan ramadlan. Disebutkan dalam kitab kanz annajah wa as-surur  bahwa barang siapa membaca surat al-fath di permulaan malam bulan Ramadlan dan dibaca dalam shalat sunah, maka ia akan dijaga di sepanjang tahun47.

3. Shalat tarawih dan tuntunannya

Tarawih48 adalah shalat sunah yang khusus dikerjakakan pada malam-malam bulan Ramadlan. Hukumnya sunah muakkad. Bisa dilakukan sendiri ataupun berjamaah. Namun lebih utama dilaksanakan berjamaah.  Jumlah rakaat shalat tarawih paling sedikit adalah 2 rakaat, dan paling sempurna dilakukan sebanyak 20 rakaat.
Shalat tarawih wajib dilakukan dengan  melakukan salam di setiap 2 rakaat, sehingga 20 rakaat tarawih dilakukan dengan 10 kali salam. DALIL SHALAT TARAWIH 20 rakaat atau 8 rakaat klik disini
 Contoh niat shalat tarawih: 
lafadz niat shalat tarawih

“Aku niat dari shalat sunah Tarawih dua rakaat (bermakmum/menjadi imam), karena Allah ta'ala”


A. Jadwal Tartib Bilal Dan Surat Shalat Tarawih

 doa setelah shalat tarawih, doa setelah witir dan dzikir setelah shalat witir

B. DO’A SETIAP MENDAPAT DUA SALAMAN

Setiap mendapat dua salaman tarawih (4 rakaat), imam membaca doa sebagai berikut:

doa setiap dua salam setelah shalat tarawih

C. DO’A KAMILIN

Setelah selesai 20 rakaat tarawih, kemudian imam memimpin doa kamilin yang diamini oleh para jamaah sebagai berikut:
Doa Kamilin setelah shalat tarawih 20 rakaat
Doa Kamilin setelah shalat tarawih 20 rakaat 1

4. Shalat Witir dan Tuntunannya

Shalat Witir adalah shalat sunah yang dilakukan dengan jumlah rakaat ganjil, dan waktunya dimulai setelah shalat isya' sampai terbitnya fajar shadiq. Lebih utama /afdlol dikerjakan sebagai penutup shalat malam. Shalat ini tidak disunahkan berjamaah, kecuali dalam  bulan Ramadlan. Paling sedikit jumlah rakaatnya adalah satu rakat, minimal sempurna dikerjakan tiga rakaat dan paling sempurna dikerjakan lima, tujuh, atau sembilan rakaat. Sedangkan paling banyak dikerjakan sebelas rakaat.

A. Niat Shalat Witir:

Niat shalat Witir

B. Jadwal Tartib Bilal Dan Surat Shalat Witir

Jadwal Tartib Bilal Dan Surat Shalat Witir
Jadwal Tartib Bilal Dan Surat Shalat Witir 1

C. Doa Shalat Witir

Setelah selesai shalat witir, kemudian membaca tasbih dan do’a sebagai berikut :

doa shalat witir
doa shalat witir

5. Hadist Memberi takjil buka puasa

Bagi Orang yang berpuasa disunahkan berbagi sesuatu (takjil) dengan orang lain untuk buka puasanya meskipun hanya sebutir kurma atau seteguk air.  Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW.
hadist berbagi buka puasa

“Siapa yang berbagi takjil kepada orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala puasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala puasa orang yang diberi takjil." (HR. al-Tirmidzi).

Bahkan meski orang yang diberi takjil saat berpuasa menggunjing atau hal lain yang membatalkan pahala puasanya, pahala pemberi takjil tetap bisa didapatkan (tidak rusak)49.

6. Hadist Pahala Tadarus Al Quran Dibulan Ramadhan

Bulan Ramadlan adalah bulan Al-Quran. Pada bulan tersebut Rasulullah Saw. menerima wahyu pertama. Pada setiap bulan Ramadlan, Rasulullah Saw bertadarus Al-Quran bersama malaikat Jibril sebagaimana hadits riwayat Al bukhari sebagai berikut:  
hadist pahala membaca al quran dibulan ramadhan

“dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah Saw adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadlan ketika malaikat Jibril As menemuinya, dan adalah Jibril mendatanginya setiap malam di bulan Ramadlan, dimana Jibril mengajarkannya AlQuran. Sungguh Rasulullah Saw orang yang paling lembut daripada angin yang berhembus” (HR. Bukhari)

Oleh sebab itu, pada bulan suci umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak  membaca Al-Quran, baik membaca secara mandiri di rumah masing-masing, maupun mengikuti agenda tadarus Al-Quran di masjid atau mushalla50.

7. Hadist 10 Hari Terakhir Ramadhan dan Tuntunannya

Sepuluh hari terakhir adalah hari-hari yang sangat ditekankan Nabi untuk menghidupi malam harinya dengan ibadah. Menurut mazhab Syafii, sepuluh hari terakhir bulan suci adalah yang paling diharapkan terjadinya malam lailatul qadar, khususnya malam-malam ganjil, 21, 23, 25, 27 dan 29. 
Dalam sebuah hadits disebutkan 
hadist 10 hari terakhir ramadhan

“Dari Aisyah Ra berkata, saat memasuki 10 akhir bulan Ramadlan, Rasulullah SAW mengencangkan ikat pinggangnya (menunjukan kesungguhsungguhan), menghidupi malam harinya (dengan ibadah) dan membangunkan keluarganya (untuk ikut beribadah)”. (HR.al-Bukhari dan Muslim).

 Dalam riwayat lain disebutkan:
hadist 10 hari terakhir ramadhan 1

“Dari Aisyah beliau berkata, Rasulullah SAW bersungguh-sungguh di dalam 10 hari akhir bulan Ramadlan melebihi waktu-waktu lainnya” (HR.Muslim)
Lailatul qadar merupakan malam paling utama dari sekian waktu yang lain, yang secara khusus dianugerahkan Allah untuk Umat Nabi Muhammad Saw (min khusushiyyai hadzihi alUmat).
Tanda-tanda lailatul qadar sebagaimana petunjuk hadits Nabi, baru diketahui saat siang harinya, yaitu matahari terbit tidak tampak banyak memancarkan sinarnya.
Diakhirkannya tanda-tanda lailatul qadar di siang hari memberi pesan kepada umat Islam agar di setiap malam Ramadlan hendaknya bersungguh-sungguh dengan tidak menurunkan tensi ibadah51.

A. Terjadinya Lailatul Qadar

Tidak ada yang mengetahui secara pasti  waktu turunnya Lailatul Qadar, oleh sebab itu ditemukan banyak pendapat ulama mengenai prediksi Lailatul Qadar.
Sejumlah ulama telah membuat kaidah atau cara menentukannya. Termasuk di antara ulama yang membuat kaidah waktu Lailatul Qadar adalah Imam al-Ghazali.
Imam al-Ghazali mengatakan bahwa waktu turunnya Lailatul Qadar dapat diketahui dari hari permulaan Ramadhan. Berikut rinciannya52 :
No Awal Ramadhan Prediksi Lailatul Qadar
1 Ahad atau Rabu 29 Ramadhan
2 Senin 21 Ramadhan
3 Selasa atau Jumat 27 Ramadhan
4 Kamis 25 Ramadhan
5 Sabtu 23 Ramadhan

 

B. Amalan Di Sepuluh Akhir Ramadlan

Adapun beberapa amalan yang dianjurkan disepuluh hari terakhir bulan Ramdhan di antaranya sebagai berikut:
  1. Memperbanyak I’tikaf
  2. Memperbanyak do’a yang disukai, baik urusan dunia atau akhirat, di dalam shalat atau di luar shalat.
  3. Memperbanyak do’a:
Doa akhir Ramadhan

Bab IV 70 Tanya Jawab Fiqih Puasa

SIlahkan klik Link diatas untuk banyak pertanyaan dan jawaban 

 



Referensi :  
8Musthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji, juz 2 hal. 73
9Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, Al-Taqrirot al-Sadidah, hal. 434-436
10Hari syak adalah tanggal 30 bulan sya’ban, dimana banyak orang yang mengabarkan telah melihat hilal dan dari kabar tersebut menimbulkan keraguan. Atau terdapat orang yang bersaksi telah melihat hilal, namun dia tidak diterima kesaksiannya, seperti wanita dan anak-anak. Ibid.,437
11 Ibid., 436
12 Al-Imam al-Ghazali, Ihya Ulum al-Din, juz. 1, hal. 235
13 Zainuddin bin Abdul Aziz, Fath al Mu'in wa Hasyiyah Ianah ath Thalibin, juz 2 hal. 248 
14 Fase di mana anak kecil sudah mampu makan, minum dan cebok sendiri.
15 Muhammad bin Salim Babashil, Is’ad al-Rafiq, juz.1, hal.92.
16 Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, Al-Taqrirot alSadidah, hal.439
17 hitungan versi kitab al-Taqrirat al-Sadidah. Versi mayoritas ulama adalah 119,99988 km, versi kitab Tanwir al Qulub 80,640 km. Boleh memilih masing-masing dari versi tersebut.
18 Syaikh Said bin Muhammad Ba’isyun, Busyra al-Karim, juz.1, hal.559.
19 Dengan standar mubih al-tayammum (kepayahan setingkat hal-hal yang memperbolehkan tayamum). Kebolehan berbuka puasa bagi orang sakit yang masih ada harapan sembuh, dilakukan dengan niat mengambil dispensasi syariat, agar berbeda antara berbuka yang boleh dan dilarang.
20 Sa’id bin Muhammad Ba’asyin, Busyro al-Karim fii Masa’ili al-Ta’lim, hal.558.
21 Muhamad bin Muhamad Khatib al-Syirbini, Al-Iqna’ fii Halli Alfadzi abi Syuja’hal.78
22 Dengan standar mubih al-tayammum (kepayahan setingkat hal-hal yang memperbolehkan tayamum). Kebolehan berbuka puasa bagi pekerja berat, dilakukan dengan niat mengambil dispensasi syariat, agar berbeda antara berbuka yang boleh dan dilarang.
23 Abu Bakr bin Muhammad Syatha’, I’anah at-Thalibin, juz.2, hal.268
24 Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah alMustarsyidîn, hal.112, Muhamad Amin al-Kurdi al-Irbali, Tanwir al-Qulub hal. 227 Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, Al-Taqrirat al Sadidah hal.438
25 Muhamad Amin al-Kurdi al-Irbali, Tanwir al-Qulub hal.287
26 KH. Ahmad Idris Marzuqi, Sabil al-Huda hal.51 
27 Zainuddin bin Abdul Aziz, Fath al-Mu'in wa Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.255-258, Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, Al-Taqrirat al-Sadidah hal. 448-452
28 Nawawi al-Bantani, Kasyifah al-Saja, hal.308
29 Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal.221-222
30 Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz.2, hal.87
31 Nawawi al-Bantani, Kasyifah al-Saja, hal.308
32 Muhamad bin Muhamad Khathib al-Syirbini, Mughni alMuhtaj, juz.2, hal.176
33 Muhamad bin Muhamad Khathib al-Syirbini, Mughni alMuhtaj, juz.2, hal.176
34 Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz.2, hal.74
35 Ibid., Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal.223
36 Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, Al-Taqrirot alSadidah, hal.451
37 Ibid., hal 455-456
38 Zainuddin bin Abdul Aziz, Fath al-Mu'in wa Hasyiyah I’anah al-Thalibin juz.2,hal.277-289, Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib wa Hasyiyah al-Bajuri juz.1, hal.292-294, Muhamad Amin al-Kurdi al-Irbali, Tanwir al-Qulub hal.230231
39 Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Baari, juz.4, hal.140
40 Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah alMustarsyidîn, hal.185
41 Busyrol karim (1/563)
42 Abdul Hamid bin Muhamad al-Makki, Kanz an-Najah, hal.192
43 Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, Al-Taqrirat alSadidah hal. 447-448,
Muhamad Amin al-Kurdi al-Irbali, Tanwir al Qulub hal.231
44 Bila ada yang tertelan, maka puasanya batal.
45 Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, Al-Taqrirat alSadidah hal.448
46Ibnu Hajar al-Haitami, Ithaf Ahlil Islam, hal.108-109
47Abdul Hamid bin Muhamad al-Makki, Kanz an-Najah, hal.188
48Dinamakan Tarawih karena orang yang melaksanakannya beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau setiap empat rakaat. Sebab dengan duduk tersebut, mereka beristirahat karena lamanya melakukan Qiyam Ramadlan. Bahkan, dikatakan bahwa mereka bertumpu pada tongkat karena lamanya berdiri. Dari situ kemudian, setiap empat rakaat (dengan 2 salam) disebut Tarwihah, dan semuanya disebut Tarawih.
49Syaikh Said bin Muhammad Ba’isyun, Busyra al-Karim, hal.564
50Zakariya bin Muhamad al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz.1, hal.420
51Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz.8, hal.115. Bahkan Setiap malam di sepanjang bulan Ramadlan (terlebih 10 hari terakhir) hendaknya dianggap sebagai lailatul qadr. Menurut sebagian pendapat yang dikutip al-Qurthubi, Allah menyamarkan Lailatul Qadr di sepanjang bulan Ramadlan, agar umat Nabi Muhammad saw giat beribadah di setiap malam bulan Ramadlan.
52Abu Bakr bin Muhammad Syatha’, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.290
53Zakariya bin Muhamad al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz.1, hal.420.
PENYUSUN


Posting Komentar untuk "Fiqih Puasa Lengkap Beserta Tanya Jawab"