Daftar isi
- 1 Pengertian Zakat
- 2 Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
- 3 Syarat-syarat Wajib Dikeluarkan Zakat
- 4 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
- 4.1 Syarat dan Tugas Amil Zakat
- 4.2 Macam-macam Amil Zakat
- 5 Syarat-Syarat Mustahiqqin(8 golongan penerima zakat)
- 6 Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
- 7 Tatacara Mengeluarkan Zakat
- 8 Bentuk Bentuk Zakat
- 9 Waktu Mengeluarkan Zakat
- 10 Etika Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
- 11 Tabel nishab kadar zakat
Pengertian Zakat
Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka
yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti
tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut
Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa,
adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam
al-Qur’an dan al-Hadits. Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan
lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa
dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang
bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh
tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih. Dan bila seseorang
diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak
mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang
memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka
al-hakim al-syuhud” berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam
khabar.
Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah
harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang
berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”.
Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat katrna yang dikeluarkan itu
menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari
kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat
Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).
Bagian II
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Al-Madzhahib
al-Arba’ah (madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat
tiap-tiap madzhab:
A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2. Naqd; emas dan perak
3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5.
Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan
rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan
jahiliyah
C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
3. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan dan rikaz
6. Naqd; emas dan perak
D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanabilah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Naqd; emas dan perak
3. Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5. Harta dagangan.
6.
Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah,
minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang
ditemukan dari simpanan jahiliyah
7. Madu
Bagian III
Syarat-syarat Wajib Dikeluarkan Zakat
A. Syarat-syarat hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Sampai satu nishab (lihat tabel).
2.
Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah.
Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau
miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang, Mabi’
yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib
dizakati.
3. Haul (perputaran satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
4. Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan.
5. Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.
Catatan : syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Maliki.
B. Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);
1. Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
2. Sampai satu nishab.
3. Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab yang tiga) selain Syafi’iyah.
4. Haul (perputaran satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
5. Tidak dipakai sebagai perhiasan
Catatan
:
a) menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan (al-huliy al-mubah) tetap wajib dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
a) menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan (al-huliy al-mubah) tetap wajib dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
b)
menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya,
sebagaimana emas dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama dengan
emas dan perak.
C. Syarat-syarat hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya;
1.
Ditanam. Catatan: menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih
kuat adalah yang tidak mensyaratkan hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi
al-Fadhl)
2. Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama
3. Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
4. Satu nishab ( dalam hal ini madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab)
Catatan:
Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulkan
dalam menjumlah nishab dan dalam menentukan kadar zakatnya. Apabila
dalam pengairannya tanpa dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkan
sebanyak 10 %, dan jika dengan dipungut biaya, maka zakat yang
dikeluarkannya 5 %. Sedangkan pengairan selama setengah tahun dengan
dipungut biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa biaya, maka
zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Adapun biaya selain pengairan seperti
pupuk, racun, obat dan upah ulu-ulu tidak termasuk biaya yang
mempengaruhi kadar zakat.
D. Syarat-syaratnya buah-buahan wajib dizakati;
1. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
2.
Mencapai satu nishab. Catatan; Menurut Hanafiyah persyaratan nishab
tidak ada. Sehingga setiap buah-buahan menurut Hanafiyah harus
dikeluarkan zakatnya.
Keterangan :
a) Hasil panen dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar zakatnya (lihat: Bughyah al-Mustarsyidin). Apabila dalam pengairan tanpa dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan 5%, dan apabila pengiran selama setengah tahun dengan dipungut biaya dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Sedangkan biaya selain pengairan seperti pupuk, obat dan ongkos orang yang mengurus air tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat.
b) Piutang, barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
a) Hasil panen dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar zakatnya (lihat: Bughyah al-Mustarsyidin). Apabila dalam pengairan tanpa dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan 5%, dan apabila pengiran selama setengah tahun dengan dipungut biaya dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Sedangkan biaya selain pengairan seperti pupuk, obat dan ongkos orang yang mengurus air tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat.
b) Piutang, barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
E. Syarat-syarat zakat tijarah:
Tijarah
yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang
dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar
(mu’awadhah) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual
beli. Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan
termasuk dalam usaha perdagangan (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473).
Dan perlu diketahui bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah,
sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan syarat-syarat zakat
tijarah ialah sebagai berikut:
1. Diniati untuk
diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyah
termasuk dalam hal ini ialah niat memperdagangkan ketika membeli
meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. (
lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473)
2. Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.
3. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
4. Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain).
5.
Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah. Catatan : Menurut Malikiyah
harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan
niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika
sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473) »
• penerima zakat
• bentuk dan tatacara mengeluarkan zakat
• tabel nishab dan kadar zakat
Bagian IV
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan
atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf
al-tsamaniyyah) yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin,
amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut
ini rincian-rinciannya.
1. Fakir Miskin
a.
Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian
yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang,
papan dan pangan.
b. Miskin; yaitu orang yang mempunyaai
harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui
bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal
yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk
fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak
sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi
maka termasuk fakir/miskin.
Catatan tentang perbedaan
antara fakir dan miskin; Jika penghasilan dibawah separuh dari kebutuhan
maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan
maka termasuk miskin. Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’ dan masakin
yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan
bidangnya. Dan bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang
dan bagi yang mampu dibidang pertukangan, maka diberi modal untuk
membeli alat-alat pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka
diberi modal untuk mendapatkan pekerjaan seperti diberi modal untuk
membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasilan yang
mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka dalam
bentuk barangnya. (lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)
2. Amil zakat, Syarat-syarat dan tugas-tugasnya
Syarat dan Tugas Amil Zakat
Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk
oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala
persoalannya. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu;
1) beragama Islam,
2) mukallaf (sudah baligh dan berakal),
3) merdeka (bukan budak),
4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu,
5) bisa melihat,
6) bisa mendengar,
7) laki-laki,
8) mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya,
9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan
10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut
1) beragama Islam,
2) mukallaf (sudah baligh dan berakal),
3) merdeka (bukan budak),
4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu,
5) bisa melihat,
6) bisa mendengar,
7) laki-laki,
8) mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya,
9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan
10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut
Tugas-tugas Amil Zakat.
1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.
Mengingat
bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan
oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas
harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil
sesuai dengan tugas-tugasnya.
Macam-macam Amil Zakat
1. Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.
2. Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.
3. Sekretaris
4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
5. Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
7. Petugas keamanan harta zakat.
8. Orang yang membagi-bagikan zakat.
3. Mu’allaf
Mu’allaf
atau lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha
dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati
mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab
Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam
sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih
ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam
agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan
komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan
menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang
diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan
mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat), dan keempat,
mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak
menyerang orang orang muslim.
4. Mukatab
Mukatab
adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai
kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap
sah.
5. Gharim
Gharim ialah orang-orang
yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada
kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau
hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya,
dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah
adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak
mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong
orang-orang yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi
mereka yang berperang di atas. Sementara ada yang berpendapat bahwa
termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan
adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan
jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi
mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari,
al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiyah)
7. Ibnu Sabil
Ibnu
Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati
tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut
Syafi’iyah dan Hanabilah.
Catatan: Pertama, perlu
diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamaniyah
di atas masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan kedua,
semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin
diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab
diberi secukupnya untuk membayar tanggungannya, sabilillah diberi
secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan, ibnu sabil diberi
secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang
dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya mu’allaf di atas,
dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.
Bagian V
Syarat-Syarat Mustahiqqin
Mustahiqqin
atau al-ashnaf al-tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima
zakat) di atas harus memenuhi tiga syarat;
1. Islam.
2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin.
3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus. Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin)
1. Islam.
2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin.
3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus. Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin)
Mustahiq yang
mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut
madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut.
Orang yang mengaku sebagai mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir
atau miskin maka hendaknya disumpah terlebih dahulu. Apabila mangaku
sebagai gharim maka dapat dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau
satu laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi apabila orang tersebut
sudah dikenal sebagai gharim sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya
maka langsung dapat dibenarkan.
Bagian VI
Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Orang
yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang beragama Islam dan
merdeka (hurr). Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam
hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya
menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’e wajib mengeluarkan
zakat. Namun menurut Hanabilah hutang yang tidak bisa terbayar kecuali
dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan hidup (primer;
pangan dan skunder; sandang, papan) maka bisa menggugurkan kewajiban
zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(lihat Kassyaf al-Qina’ 2/202)
Bagian VII
Tatacara Mengeluarkan Zakat
Ada
dua hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam mengeluarkan zakat.
Pertama, menyisihkan harta yang akan dibuat zakat.
Pertama, menyisihkan harta yang akan dibuat zakat.
Kedua, niat zakat
atau berniat bahwa harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini
dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat
atau ketika pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau ketika
myisihkan amil zakat. Perlu diketahui bahwa muzakki (orang yang
berzakat) diperbolehkan mewakilkan niatnya kepada orang lain dan
sekaligus penyerahannya. Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya
berkewajiban dikeluarkan zakat, yang melakukan niat adalah walinya.
Sedangkan mayit yang mempunyai tanggungan zakat, tidak diperlukan adanya
niat, dan bagi ahli waritsnya cukup mengumpulkan bagian dari tanggungan
zakatnya mayit tersebut untuk diserahkan. Dan ketiga, menyerahkan zakat
tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin) baik
secara langsung atau melalui amil zakat.
Bagian VIII
Bentuk bentuk Zakat
Bentuk Zakat
Menurut
madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya
seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat
dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut
madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan
dalam bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka
zakatnya boleh dalam bentuk harga gabah 1 ton (10%)
Catatan:
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam
madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan,
bukan dari nilai penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa
panen padi dijual dengan sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000
rupiah misalnya. Dan setelah dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai
Rp. 15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan adalah nilai
dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton = Rp. 1.500.000 bukan 10% dari 10.000.000
harga penjualan.
Yang wajib mengeluarkan zakat tanaman
adalah orang yang punya bibit atau orang yang memiliki tanaman tersebut
sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk itu, sawah yang
penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil
yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di
sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah
tersebut, maka beban zakat ditanggung oleh si penggarap itu, dan
demikian pula sebaliknya.
Demikian pula seperti halnya
di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab Hanafi boleh diberikan
dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. Sedangkan menurut
madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7 kg) tetapi
hukumnya makruh.
Bagian IX
Waktu Mengeluarkan Zakat
Orang
yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat ketika ;
a) Adanya orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiqqin).
b) Wujudnya harta yang akan dikeluarkan zakatnya. Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang yang mampu membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib dikeluarkan zakatnya seketika itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo atau ada pada orang yang ingkar terhadap hutangnya, barang hilang, barang yang dighashab dll.
a) Adanya orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiqqin).
b) Wujudnya harta yang akan dikeluarkan zakatnya. Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang yang mampu membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib dikeluarkan zakatnya seketika itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo atau ada pada orang yang ingkar terhadap hutangnya, barang hilang, barang yang dighashab dll.
*Zakat Fitrah Wajib bagi Setiap orang yang masih hidup di akhir Ramadlan dan di awal Syawal sekaligus Kadar zakat yang dikeluarkan kira-kira 3 kg Dari makanan pokok negerinya
Bagian X
Etika Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A. Etika Pemberi Zakat
Orang yang akan memberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama,
mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu
a) sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia senanginya,
b) membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat mencelakakan dirinya dan
c) mensykuri nikmat harta.
a) sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia senanginya,
b) membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat mencelakakan dirinya dan
c) mensykuri nikmat harta.
Kedua,
merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Demikian ini agar dirinya
terhindar dari sifat riya’ dan mencari popularitas. Sedangkan
terang-terangan dalam memberikan zakat termasuk penghinaan (secara tidak
langsung) terhadap orang si penerima (di mata orang lain). Dan apabila
khawatir dicurigai tidak mengeluarkan zakat maka hendaknya berikanlah
sebagian zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan dengan cara
menariknya dari orang-orang banyak secara terang-terangan, dan sisanya
diberikan secara sembunyi-sembunyi.
Ketiga, tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan menyakiti si penerimanya.
Keempat, harus memandang kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
Kelima, memilih harta yang dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling disenangi sebagai zakatnya.
Keenam, mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.
B. Etika Penerima Zakat
Hendaknya penerima zakat memiliki sikap-sikap berikut ini;
Pertama,
mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya
Dia mencukupinya apa yang menjadi kepentingannya dan agar supaya ia
menjadikan kepentingannya hanya satu yang kepentingan semata-mata
mencari rida Allah.
Kedua, berterima kasih kepada
pemberi, mendoakan dan memberikan pujaan kepadanya, karena orang yang
tidak berterima kasih kepada sesama berarti tidak bersyukur kepada
Allah.
Ketiga, memperhatikan apa yang diberiklan kepada
dirinya; apabila bukan dari perkara yang halal, maka janganlah
sekali-kali mengambilnya.
Keempat, menghindari dari
terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara menerima pemberian zakat
secukupnya, sehingga tidak menerima pemberian tersebut melebihi
kebutuhannya.»
Bagian XI
Tabel nishab kadar zakat
Tabel nishab & kadar zakat Jumlah harta zakawiy | Zakat yang harus dikeluarkan |
40-120 kambing | 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun) |
12-200 kambing | 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun) |
201-399 kambing | 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun) |
400-499 kambing | 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun) |
500-599 kambing | 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun) |
untuk seterusnya, setiap bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing
Jumlah harta zakawiy | Zakat yang harus dikeluarkan |
---|---|
30 - 39 sapi | 1 tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun) |
40- 59 sapi | 1 musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’ |
60 - 69 sapi | 2 tabi’ |
70 - 79 sapi | 1 musinnah dan 1 tabi’ |
80 - 99 sapi | 2 musinnah |
100 - 109 sapi | 1 musinnah dan 2 tabi’ |
Dan berubah setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’
Jumlah harta zakawiy | Zakat yang harus dikeluarkan |
---|---|
5 - 9 unta | 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun) |
10 -14 unta | 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun) |
15 -19 unta | 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun) |
20 - 24 unta | 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun) |
25 - 29 unta | 1 bintu makhad |
36 - 45 unta | 1 bintu labun |
46 - 60 unta | 1 hiqqah |
61 - 75 unta | 1 jadza’ah |
76 - 90 unta | 2 bintu labun |
91 - 120 unta | 2 hiqqah |
121 - 129 unta | 3 bintu labun |
130 - 139 unta | 1 hiqqah dan 2 bintu labun |
Kemudian berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu labun
Jumlah harta zakawiy | Zakat yang harus dikeluarkan |
---|---|
5 kuda | 2,5% |
Nama Harta | Nishob | Zakat yang harus dikeluarkan | Prosentasi | Waktu dikeluarkan / keterangan |
---|---|---|---|---|
Emas | 77,50 gram | 1/40 = 1,9375 gram | 2,5 % | Setelah 1 tahun |
Perak | 543,35 gram | 1/40= 13,584 gram | 2,5% | Setelah 1 tahun |
Tambang emas | 77,50 gram | 1/40 = 1,9375 gram | 2,5 % | Seketika |
Tambang perak | 543,35 gr | 1/40 = 13,584 gr | 2,5 % | Seketika |
Harta dagangan dengan Modal emas |
77,50 gr | 1/40 = 1,9375 gr | 2,5 % | Setelah 1 tahun |
Harta dagangan dengan modal perak |
543,35 gr | 1/40 = 13,584 gr | 2,5 % | Setelah 1 tahun |
Rikaz emas | 77,50 gr | 1/5 = 15,5 gr | 20 % | Seketika |
Rikaz perak | 543,35 gr | 1/5 = 108,67 gr | 20 % | Seketika |
Gabah | 1323,132kg 1323,132kg |
1/10 = 132,3132 kg 1/20 = 66,1566 kg |
10 % 5 % |
Tanpa biaya pengairan Dengan biaya pengairan |
Padi gagang | 1631,516kg 1631,516kg |
1/10 = 163,1516 kg 1/20 = 81,5758 kg |
10 % 5 % |
Tanpa biaya pengairan Dengan biaya pengairan |
Beras | 815,758 kg 815,758 kg |
1/10 = 81,5758 kg 1/20 = 40,7879 kg |
10 % 5 % |
Tanpa biaya pengairan Dengan biaya pengairan |
Gandum | 558,654 kg 558,654 kg |
1/10 = 55,8654 kg 1/20 = 27,9327 kg |
10 % 5 % |
Tanpa biaya pengairan Dengan biaya pengairan |
Kacang tunggak (otok) | 756,697 kg 756,697 kg |
1/10 = 75,6697 kg 1/20 = 37,83485 kg |
10 % 5 % |
Tanpa biaya pengairan Dengan biaya pengairan |
Kacang hijau | 780,036 kg 780,036 kg |
1/10 = 78,0036 kg 1/20 = 39,0018 kg |
10 % 5 % |
Tanpa biaya pengairan Dengan biaya pengairan |
Jagung kuning | 720 kg 720 kg |
1/10 = 72 kg 1/20 = 36 kg |
10 % 5 % |
Tanpa biaya pengairan Dengan biaya pengairan |
Jagung putih | 714 kg 714 kg |
1/10 = 71,4 kg 1/20 = 35,7 kg |
10 % 5 % |
Tanpa biaya pengairan Dengan biaya pengairan |
Rempah-rempah | Tanpa nishab | 10 % | ||
Madu | 653 kg | 1/10 = 65,3 kg 1/20 = 10 % |
5 % | Madu dataran rendah Madu pegunungan. |
- | - | - | - | - |
Keterangan :
-
Nishob emas pada daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan
kadar 100%). Sedangkan untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni
caranya nishob emas murni dibagi kadarnya emas yang tidak murni kemudian
hasilnya dikalikan dengan kadarnya emas murni. Rumus : 77,50 (nishobnya
emas murni ) : 90 (emas kadar 90 % ) x 100 = 86,1111. Jadi nishobnya
emas dengan kadar 90 % adalah : 86,1111 gram.
Zakat yang harus dikeluarkan;
2,5 % ( 1/40) = 2,15277 gram.
20 % (1/5) = 17.2222 gram.
Zakat
Fitrah Wajib bagi Setiap orang yang masih hidup di akhir Ramadlan dan
di awal Syawal sekaligus Kadar zakat yang dikeluarkan kira-kira 3 kg
Dari makanan pokok negerinya
Catatan: Menurut madzhab
Hanafi, dalam zakat madu tidak disyaratkan nishab. Tetapi (tawonnya)
harus diumbar pada tanaman yang tidak wajib zakat. Apabila tawonnya
diumbar pada tanaman yang wajib dizakati seperti bunganya kurma atau
anggur, maka madunya tidak wajib zakat.
Dirangkum oleh: Tim Muroja'ah PPS & Lajnah Bahsul Masail PCNU Kab. Sakera Mania Tretes-Pasuruan
Posting Komentar untuk "Pedoman Fiqih Zakat Praktis"