Hukum Mentaati Anjuran Pemerintah Melaksanakan Prokes

Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Ustdadz kalau boleh saya mengajukan pertanyaan:
Apakah hukum mentaati aturan pemerintah yang dalam hal ini adalah protokol kesehatan yang menyeluruh ke semua lini kehidupan, termasuk dalam urusan peribadatan juga diatur oleh pemerintah?

Pertanyaan selanjutnya, apakah kewajiban menaati perotokol kesehatan itu dikarenakan diwajibkan oleh pemerintah atau karena secara syari'at (dlm kondisi tertentu) memang wajib?
Hukum Mentaati Anjuran Pemerintah Melaksanakan Prokes
Jawaban :
Wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarokaatuh
Terimakasih sudah mengunjugi web kami, dan InsyaAllah akan kami jawab dengan sebatas ilmu yang dititipkan ke kami.


Mentaati peraturan pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan hukumnya adalah wajib
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِی شَیۡءࣲ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِۚ ذَ ٰ⁠لِكَ خَیۡرࣱ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِیلًا)
[Surat An-Nisa' 59]

Menjaga diri dari marabahaya huhumnya juga wajib
(وَأَنفِقُوا۟ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوۤا۟ۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِینَ)
[Surat Al-Baqarah 195]
yang artinya "Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Dalam literatur Al kutub as shafra' juga ditegaskan bahwa : aturan pemerintah yang bersifat kewajiban dalam kaitannya dengan hukum syari'at ada tiga macam :
  1. Sesuatu yang dari syari'at hukumnya wajib, jika kemudian diwajibkan oleh pemerintah, maka menjadi tambah wajib.
  2. Sesuatu yang dari syariat hukumnya sunnah, jika diwajibkan oleh pemerintah, maka menjadi wajib.
  3. Sesuatu yang dari syariat hukumnya mubah, jika diwajibkan oleh pemerintah, maka juga menjadi wajib jika dalam peraturan pemerintah tersebut mendatangkan kemaslahatan yang umum.
قال الباجوري :
واعلم أن ما أمر به الإمام إن كان واجبا تأكد وجوبه بالأمر ، وإن كان مسنونا وجب ، وكذا إن كان مباحا فيه مصلحة عامة

Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Hukum Mentaati Anjuran Pemerintah Melaksanakan Prokes"