Kerudung Paris Semi Transparan

Hukum Kerudung Paris Semi Transparan

Deskripsi Masalah :

Di zaman serba cepat. mode fashion pun berkembang cepat. Bicara mengenai wanita muslimah tentunya sarat sekali dengan gaya berkerudung yang bermacam macam dan pakaiannya lengkap dengan berbagai ornamen. Yang sedang trend tersendiri di zamannya, yaitu kerudung paris. Kerudung paris adalah sejenis kerudung yang kini kian menjamur di masyarakat. Dengan berbagai motifnya dan ornamen-ornamen yang dipasang dalam kerudung jenis ini membuat para wanita muslimah kian mempesona ketika mengenakannya. Terlepas dari berbagai keindahan yang disiratkan kerudung jenis ini. Terdapat satu pertanyaan yang ditinggalkannya.  Yaitu dengan bahannya yang tipis membuat kerudung ini "nerawang"(red : b jawa) atau Transparan saat dikenakan. Terlebih lagi untuk warna-warna terang seperti: putih, krem dsb. Sehingga sangat berbahaya jika masih trasnparan. Apalagi kerudung paris baru-baru ini mulai ngetrend di kalangan mbak-mbak santri mengenakan baju dengan corak khas kang santri. Yaitu dengan bahan baku asli sarung cowok didesain khusus sesuai mode dan bentuk kecewekan yang diinginkan. Hasilnya bajupun menjadi nampak dengan tampilan yang indah dan menawan.

Kerudung Paris Semi Transparan

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukum memakai kerudung Paris melihat deskripsi diatas? Apakah diperbolehkan?

Jawaban :

Pada dasarnya hukum memakai kerudung paris boleh. Dan hukumnya masih  boleh ini bisa menjadi haram apabila;

  • Ada niat fasidah yaitu niat yang tidak dibenarkan, contoh seperti dijadikan kesombongan.
  • Ada dugaan terjadinya fitnah (menimbulkan kecenderungan melakukan maksiat dari kaum pria).

Referensi :

  1. Is’adur Rofiq, juz II, hal 136
  2. Al-Bujairimi ala al-Manhaj, juz IV, hal 48
  3. Al-Usrah al-Muslimah, hal 253
  4. Faidlul Qodir, Juz VI, hal 283
Kerudung Paris Semi Transparan 1

Pertanyaan :

b. Cukupkah kerudung seperti di atas dijadikan untuk penutup aurat ?

Jawaban :

Memandang kerudung paris memiliki tingkat transparan yang berbeda maka hukumnya diperinci;

  • Jika dalam praktek pemakaiannya dapat menampakkan keadaan warna di balik kerudung tersebut(misal ada kain di balik kerudung tersebut terlihat), maka tidaklah cukup untuk penutup aurat.
  • Apabila dalam praktek pemakaiannya tidak dapat menampakkan keadaan warna dibalik kerudung tersebut, maka dianggap masih cukup sebagai penutup aurat.

Referensi :

  1. Bughyatul mustarsyidin, hal 99
  2. Al-bujairomi al-Manhaj, juz II, hal 472
  3. Asnal Matholib, juz III, hal 43

Kerudung Paris Semi Transparan

Pertanyaan :

c. Bolehkah kita dari kalangan mbak santri mengenakan pakaian seperti diskripsi di atas?

Jawaban :

Diperbolehkan, karena masih belum memenuhi kriteria Tasyabbuh (menyerupai kaum pria) yang dilarang.

Referensi :

  1. Bughyatul mustarsyidin, hal 283
  2. Syarwani, juz III, hal 26
  3. Qurratul ‘Ain, hal 232-233
  4. Al-Mufashshal, juz III, hal 343
Kerudung Paris Semi Transparan

Kerudung Paris Semi Transparan

Baca Juga

Posting Komentar untuk "Kerudung Paris Semi Transparan"