Sudah menjadi tradisi disaat melangsungkan akad nikah, pihak keluarga mengundang seorang kyai dan tetangga atau saudara bahkan teman yang menikah untuk menghadirinya. Namun pihak keluarga tersebut tidak menentukan orang-orang yang hadir tersebut sebagai saksi. Hanya saja pihak keluarga meminta do'a dan restu, semoga mereka berdua menjadi pasangan yang mawaddah wa ar-rahmah. Apakah kehadiran mereka sudah mencukupi dalam persaksian nikah, sementara tidak ada penentuan siapa diantara mereka yang menjadi saksi nikah?
Jawab: Dianggap mencukupi dan nikahnya sah, karena saksi nikah tidak harus ditentukan, melainkan cukup hadir di majlîs al-aqd.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Saksi Nikah Tidak Ditentukan"