Saksi Nikah Tidak Ditentukan


Sudah menjadi tradisi disaat melangsungkan akad nikah, pihak keluarga mengundang seorang kyai dan tetangga atau saudara bahkan teman yang menikah untuk menghadirinya. Namun pihak keluarga tersebut tidak menentukan orang-orang yang hadir tersebut sebagai saksi. Hanya saja pihak keluarga meminta do'a dan restu, semoga mereka berdua menjadi pasangan yang mawaddah wa ar-rahmah. Apakah kehadiran mereka sudah mencukupi dalam persaksian nikah, sementara tidak ada penentuan siapa diantara mereka yang menjadi saksi nikah? 

Saksi Nikah Tidak Ditentukan,Saksi Nikah Tidak Ditentukan dalam hukum islam,Saksi Nikah Tidak Ditentukan menurut pandangan fikih,Saksi Nikah Tidak Ditentukan menurut pandangan fiqih

Jawab: Dianggap mencukupi dan nikahnya sah, karena saksi nikah tidak harus ditentukan, melainkan cukup hadir di majlĂ®s al-aqd. 

Referensi:

Saksi Nikah Tidak Ditentukan,Saksi Nikah Tidak Ditentukan dalam hukum islam,Saksi Nikah Tidak Ditentukan menurut pandangan fikih,Saksi Nikah Tidak Ditentukan menurut pandangan fiqih


Posting Komentar untuk "Saksi Nikah Tidak Ditentukan"