Hukum islam Saksi Nikah Lewat Video call

Hukum islam Saksi Nikah Lewat Video call,Saksi Nikah Lewat Video call dalam pandangan fikih,Saksi Nikah Lewat Video call dalam pandangan fiqih,Saksi Nikah Lewat Video call menurut pandangan fikih,Saksi Nikah Lewat Video call menurut pandangan fiqih
Disuatu daerah terdapat sebuah kejadian yang cukup menarik, dimana orang yang menjadi saksi nikah, tidak ada di tempat berlangsungnya akad nikah. Dan untuk melihat dan berkomunikasinya, hanya menggunakan via telfon, semisal; HP 3G atau video call, sedangkan orangnya ada di luar negeri sana. 

Apakah saksi nikah tersebut sudah dianggap cukup. walaupun hanya dengan mendengar dan melihat prosesi akad nikah dari kejahuan menggunakan camera dan layar HP?   

Jawab: Belum cukup, artinya saksi harus hadir langsung di tempat prosesi pernikahan. 

Referensi: 

Hukum islam Saksi Nikah Lewat Video call,Saksi Nikah Lewat Video call dalam pandangan fikih,Saksi Nikah Lewat Video call dalam pandangan fiqih,Saksi Nikah Lewat Video call menurut pandangan fikih,Saksi Nikah Lewat Video call menurut pandangan fiqih


Posting Komentar untuk "Hukum islam Saksi Nikah Lewat Video call"