Disuatu daerah terdapat sebuah kejadian yang cukup menarik, dimana orang yang menjadi saksi nikah, tidak ada di tempat berlangsungnya akad nikah. Dan untuk melihat dan berkomunikasinya, hanya menggunakan via telfon, semisal; HP 3G atau video call, sedangkan orangnya ada di luar negeri sana.
Apakah saksi nikah tersebut sudah dianggap cukup. walaupun hanya dengan mendengar dan melihat prosesi akad nikah dari kejahuan menggunakan camera dan layar HP?
Jawab: Belum cukup, artinya saksi harus hadir langsung di tempat prosesi pernikahan.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum islam Saksi Nikah Lewat Video call"