Belakangan ini, masalah-masalah yang telah dirumuskan oleh syara’ hukum Islam, mulai diragukan ke valitannya oleh kalangan kedokteran. Seperti contohnya yang akhir-akhir ini terjadi, bahwa ada seorang perempuan yang baru dicerai oleh suaminya. Dia mengaku, dia telah pergi ke dokter untuk berkonsultasi. Setelah berkonsultasi kepada dokter terpercaya dan dicek menggunakan alat canggih, ternyata dia bebas dari hamil. Sehingga apabila dia ingin menikah lagi, menurut dokter tidaklah masalah, alasan dokter karena sperma suami yang pertama tidak mungkin tercampur dengan suami yang kedua. Apakah boleh menikah tanpa menunggu iddah selesai, karena menurut dokter dia tidak hamil?
Jawab: Tidak boleh, karena dia harus menjalankan iddah sampai selesai, walaupun divonis oleh dokter tidak hamil.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai"