Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai

Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai,Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai dalam hukum islam,Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai menurut pandangan fikih,Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai menurut pandangan fiqih,hukum menikah dalam masa iddah,hukum menikah dalam masa iddah dalam islam,hukum menikah dalam masa iddah menurut pandangan fikih,hukum menikah dalam masa iddah menurut pandangan fiqih
Belakangan ini, masalah-masalah yang telah dirumuskan oleh syara’ hukum Islam, mulai diragukan ke valitannya oleh kalangan kedokteran. Seperti contohnya yang akhir-akhir ini terjadi, bahwa ada seorang perempuan yang baru dicerai oleh suaminya. Dia mengaku, dia telah pergi ke dokter untuk berkonsultasi. Setelah berkonsultasi kepada dokter terpercaya dan dicek menggunakan alat canggih, ternyata dia bebas dari hamil. Sehingga apabila dia ingin menikah lagi, menurut dokter tidaklah masalah, alasan dokter karena sperma suami yang pertama tidak mungkin tercampur dengan suami yang kedua. Apakah boleh menikah tanpa menunggu iddah selesai, karena menurut dokter dia tidak hamil?

Jawab: Tidak boleh, karena dia harus menjalankan iddah sampai selesai, walaupun divonis oleh dokter tidak hamil.

Referensi: 

Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai,Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai dalam hukum islam,Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai menurut pandangan fikih,Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai menurut pandangan fiqih,hukum menikah dalam masa iddah,hukum menikah dalam masa iddah dalam islam,hukum menikah dalam masa iddah menurut pandangan fikih,hukum menikah dalam masa iddah menurut pandangan fiqih
Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai,Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai dalam hukum islam,Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai menurut pandangan fikih,Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai menurut pandangan fiqih,hukum menikah dalam masa iddah,hukum menikah dalam masa iddah dalam islam,hukum menikah dalam masa iddah menurut pandangan fikih,hukum menikah dalam masa iddah menurut pandangan fiqih


Posting Komentar untuk "Menikah Tanpa Menunggu Iddah Selesai"