Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah

Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah dalam hukum islam,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah menurut pandangan fikih,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah menurut pandangan fiqih
Sungguh getir suratan takdir yang harus dijalani oleh tante Lisa. Bagaimana tidak, air mata di pipinya belum kering karena ditinggal sang suami meninggal, ia mendapat kabar lagi yangmenyayat hati. Bahwa ayahanda tercintanya meninggal dunia hanyut terseret banjir. Apakah tante Lisa diperbolehkan keluar rumah menghadiri pemakaman orang tuanya padahal masih masa iddah? Bagaimana pendapat hukum fikih terhadap kasus tersebut?

Jawab: Menurut pendapat Syâfi’iyyah tidak diperbolehkan. Dan menurut sebagian kalangan Mâlikiyyah tetap disunahkan bagi wanita tua. Sementara bagi wanita muda hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi haram, apabila dikhawatirkan terjadi fitnah.

Referensi: 

Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah dalam hukum islam,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah menurut pandangan fikih,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah menurut pandangan fiqih

Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah dalam hukum islam,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah menurut pandangan fikih,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah menurut pandangan fiqih

Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah dalam hukum islam,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah menurut pandangan fikih,Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah menurut pandangan fiqih


Posting Komentar untuk "Menghadiri Pemakaman Ayahnya Saat Masa Iddah"