Di zaman sekarang yang perkembangan teknologi begitu pesatnya., sampai-sampai ditemukan sebuah obat penlancar haid. Kemudian terdapat sebuah pertanyaan muncul ketika seorang wanita atau istri yang sedang masa iddah dengan tiga sucian. Sang wanita tersebut ingin mempercepat iddah-nya dengan cara mengkomsumsi obat pelancar haid. Bagaimana status iddah-nya seorang wanita yang minum obat pelancar haidl, agar iddah-nya cepat selesai?
Jawab: Masa Iddah-nya sudah dianggap selesai.
Referensi:
& الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 4 صحـ :
200 مكتبة الإسلامية
( وَسُئِلَ ) عَمَّنِ اسْتَعْجَلَتْ حَيْضَهَا بِدَوَاءٍ فَهَلْ
تَنْقَضِيْ بِهِ عِدَّتُهَا أَمْ لاَ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ نَعَمْ كَمَا
صَرَّحُوْا بِهِ وَمِنْ ثَمَّ صَرَّحُوْا أَيْضًا بِأَنَّهَا لَوِ اسْتَعْجَلَتْهُ
لَمْ تَقْضِ صَلاَةَ أَيَّامِهِ اهـ
Posting Komentar untuk "Obat Pelancar Haid dan Iddah Dalam Islam"