Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua

Kawin paksa ala Siti Nurbaya memang sudah tidak zamannya lagi sekarang, menurut para kalangan darah muda zaman sekarang. Mereka lebih senang memilih pasangan pilihannya sendiri dari pada dijodohkan oleh orang tua. Tapi jangan lupa, biar bagaimanapun orang tua lebih kenyang dengan yang namanya pengalaman. Sehingga tahu betul, apa yang lebih maslahah atau lebih baik bagi anaknya. Oleh karenanya, agama memberikan haqq al-ijbâr atau hak paksa kepada seorang wali untuk menikahkan anak gadisnya tanpa harus minta izin dari sang anak. Kendati demikian, konsep ini mendapat tanggapan cukup serius dari orang yang bersemangat memperjuangkan kebebasan. Bagaimanakah ketentuan dan batasan yang dimaksud dengan haqq al-ijbâr atau kriteria hak paksa nikah bagi orang tua dalam hukum Islam?

Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua dalam hukum islam,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fikih,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fiqih
Jawab: Sebelum menjawab pentanyaan di atas, sedikit kami tegaskan bahwa haqq al-ijbâr (hak paksa) bukan berarti penindasan, tapi pemaksaan yang berdiri diatas kasih sayang dan kemaslahatan. Sebab disadari atau tidak, yang namanya anak muda degan darah mudanya, mereka orentasi yang paling dominan adalah kesenangan belaka. Sangat jarang mereka yang mau berpikir akan dampak positif dan negatifnya apa yang mereka lakukan di masa depannya. Sehingga tidak berlebihan dan memang seharusnya mereka butuh bimbingan dalam menjalani kehidupan yang fana ini. Itu pun tidak terkecuali adalah masalah nikah. Kendati demikian, bagi wali atau orang tua  tidak boleh semena-mena menentukan pasangan hidup anak gadisnya. setidaknya ada beberapa ketentuan atau kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya ialah; 

  • Antara calon suami dengan anak gadisnya atau calon istri tidak adanya permusuhan yang nyata.
  • Tidak ditemukan atau adanya permusuhan yang nyata diantara wali dan anak anak gadisnya.
  • Laki-laki yang akan menjadi calon suami tersebut harus selevel (Kafa'ah)dengan anak gadisnya yang anak dinikahkan.
  • Calon suami mampu atau sanggup membayar mas kawin.
  • Menikahnya menggunakan mas kawin yang sesuai dengan standar.
  • Mas kawin merupakan mata uang negara yang masih diberlakukan. Misal di Insonesia adalah Rupiah.
  • Pembayaran mas kawin harus kontan. 

Catatan: Menurut madzab syâfi’iyyah, untuk ketentuan empat yang pertama, jika salah satunya ada yang tidak terpenuhi, maka akan berdampak tidak sahnya akad nikah. Inipun apabila si gadis sebelumnya tidak rela. Sedangkan untuk kriteria atau syarat yang tiga terakhir, apabila tidak terpenuhi, maka tidak sampai berpengaruh terhadap keabsahan nikah, hanya saja hukumnya adalah haram.

Referensi:

Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua dalam hukum islam,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fikih,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fiqih
Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua dalam hukum islam,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fikih,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fiqih


Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua dalam hukum islam,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fikih,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fiqih

Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua dalam hukum islam,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fikih,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fiqih

Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua dalam hukum islam,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fikih,Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua menurut pandangan fiqih

Posting Komentar untuk "Kriteria Hak Paksa Nikah Bagi Orang Tua"