Pengamen Cilik Termasuk Laqith

Pengamen Cilik Termasuk Laqith  dalam hukum islam, Pengamen Cilik Termasuk Laqith  menurut pandangan fiqih, Pengamen Cilik Termasuk Laqith menurut pandangan fiqih
Di kota kota besar, kita sering melhat anak anak kecil yang terlantar entah mereka ada pengasuhnya atau tidak. Dalam Islam dikenal al-Laqith adalah seorang anak yang dalam keadaan hidup dibuang oleh keluarganya karena takut kemiskinan atau menghindari tuduhan(mahzab Syafii). bisa disimpulkan laqith adalah anak-anak kecil (belum baligh berakal) yang disia-siakan oleh orang tuanya tanpa ada yang mengasuhnya (bapak, ibu, kakek, atau kerabat).Hal ini sungguh sangat memilukan hati, keberadaan anak-anak kecil yang tidak cukup umur itu (belum baligh) harus mencari uang sendiri untuk kebutuhan hidupnya. Kita sering mnjumpai mereka di permpatan lampu merah. Diantara mereka ada yang bekerja sebagai pengemis, pengamen, bahkan ada yang sampai jadi pencopet agar bisa hidup. Fenomena anak terlantar seharusnya menjadi pekerjaan rumah bagi mereka yang hidup berkecukupan. 

Pertanyaan:  

a. Apakah pengamen atau pengemis cilik dapat dikatagorikan laqith?

Jawab: Bisa, apabila anak kecil tersebut belum baligh, tidak punya pengasuh dan ditelantarkan atau dibuang oleh orang tuanya atau keluarganya. 

Referensi:

Pengamen Cilik Termasuk Laqith  dalam hukum islam, Pengamen Cilik Termasuk Laqith  menurut pandangan fiqih, Pengamen Cilik Termasuk Laqith menurut pandangan fiqih

Pengamen Cilik Termasuk Laqith  dalam hukum islam, Pengamen Cilik Termasuk Laqith  menurut pandangan fiqih, Pengamen Cilik Termasuk Laqith menurut pandangan fiqih


Posting Komentar untuk "Pengamen Cilik Termasuk Laqith "