Status Barang Yang Terbawa Banjir

Status Barang Yang Terbawa Banjir dalam hukum islam dan menurut pandangan fiqih dan fikih
Banjir besar yang terjadi di beberapa daerah, akhir-akhir ini menyisakan sedikit masalah atau problematika. Diantaranya, banyak sekali ditemukan beberapa barang-barang yang hanyut dan terdampar di beberapa lokasi dan tidak diketahui pemiliknya. Apa status barang atau benda tersebut dalam hukum Islam dan bagaimana cara mengelolanya?

Jawab: Status barang tersebut statusnya adalah barang terlantar (mâlun dlâi’) dan dialokasikan untuk kepentingan umum. Tetapi jika pemiliknya bisa diketahui, maka wajib disimpan sampai si pemilik mengambilnya.

Referensi: 

Status Barang Yang Terbawa Banjir dalam hukum islam dan menurut pandangan fiqih dan fikih


Posting Komentar untuk "Status Barang Yang Terbawa Banjir"