Baca Juga 70 lebih Tanya jawab Fikih Wanita
Seorang manusia jika tertarik pada lawan jenisnya, itu hal wajar saja. Sebab itu sebuah kodrat manusia yang tak lepas dari kehidupan. Tetapi masih banyak yang belum mengetahui cara membina dan mengekspresikan rasa cinta tersebut dengan benar. Sehingga dijaman milenial ini, sering kita mendengar istilah pacaran, yang menurut masyarakat umum pacaran adalah satu-satunya cara yang dapat mengenal lebih jauh karakter calon pasangannya. Bagaimana konsep hukum Islam mengatur hubungan “Pacaran secara Islami” antara pasangan remaja yang sedang mengalami jatuh cinta?
Jawab: Dalam Islam tidak membenarkan adanya pacaran, sedangkan konsep Islam dalam mengatur hubungan antara sepasang remaja yang sedang saling jatuh cinta dan benar-benar telah berkeinginan untuk menikah adalah disunahkan segera menikah apabila sudah berhasyrat. Serta sang calon suami mampu membayar mahar dan menafkahi calon istrinya. Sedangkan prosedur yang dibenarkan bagi laki-laki yang sungguh-sungguh berkeinginan meminang seorang wanita untuk lebih mengenal dan mengetahui karakternya adalah sebagai berikut;
- Mengirim delegasi atau utusan untuk menyelidiki masing-masing pasangannya, dengan syarat delegasi atau utusan tersebut harus orang adil , dapat dipercaya dan satu mahram atau satu jenis dengan calon yang diselidiki.
- Berbincang-bincang, duduk bersama namun harus disertai dengan mahramnya(harus di dampingi tidak boleh berdua saja).
- Sebatas melihat wajah dan telapak tangan saja (menurut pendapat Syâfi'iyyah).
- Tidak ada keraguan atau prasangka akan ditolak lamarannya.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Pacaran Islami"