Nafkah Untuk Anak Saat Libur Panjang

Nafkah Untuk Anak Saat Libur Panjang dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Di dalam literatur klasik dijelaskan, bahwa memberi nafkah bagi orang tua kepada anaknya adalah sebuah kewajiban. Bahkan disaat sang anak sudah baligh atau dewasa pun, orang tua tetap berkewajiban memberi nafkah, asalkan dalam tahap mencari ilmu dan bisa diharapkan keberhasilannya.

Pertanyaan:

a. Wajibkah bagi orang tua memberi nafkah, walaupun anaknya libur panjang?

b. Wajibkah bagi orang tua membelikan peralatan sekolah seperti buku atau kitab?

Jawab:

a. Tidak wajib menafkahi, kecuali apabila anak itu bekerja akan mengangggu konsentrasi dan kesuksesan belajarnya. 

b. Wajib. 

Catatan: Menurut Imam al-‘Adzro’i dan ar-Rôfi’i, apabila kebiasaan anak tersebut tidak bekerja, maka orang tua tetap wajib menafkahi.

Referensi: 

Nafkah Untuk Anak Saat Libur Panjang dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih

Nafkah Untuk Anak Saat Libur Panjang dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih

Nafkah Untuk Anak Saat Libur Panjang dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih

Nafkah Untuk Anak Saat Libur Panjang dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Nafkah Untuk Anak Saat Libur Panjang"