Menggunakan Barang Titipan Dalam Islam

Menggunakan Barang Titipan Dalam Islam,Menggunakan Barang Titipan menurut pandangan fikih,Menggunakan Barang Titipan menurut pandangan fiqih,wadiah,rukun wadiah,macam macam wadiah,hukum wadiah dalam islam,hukum barang titipan,hukum menggunakan uang titipan,dalil tentang wadiah,memakai uang titipan tanpa izin
Seringkali kita dihadapkan sebuah dilema permasalahan keseharian, namun acuh mempertimbangkan hukum islamnya. Seperti yang terjadi dikehidupan kita di masyarakat kita mendapatkan titipan barang dari seseorang, seperti sepeda motor, HP dan lain sebagainya. Dan tidak jarang, barang titipan itu digunakan oleh orang yang dititipi. Apakah dibenarkan atau dibolehkan menggunakan barang titipan tersebut dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih? Bagaimana hukum menggunakan barang titipan?

Jawab: Diperinci sebagai berikut;

  • Apabila terdapat izin dari sang pemilik barang, maka hukumnya boleh dan statusnya adalah menjadi barang pinjaman, sehingga konsekuensinya wajib ganti rugi jika barang tersebut hilang, rusak dan lain sebagainya.
  • Jika penggunaan barang titipan tersebut disyaratkan dalam akad, maka akad Wadi’ah-nya tidak sah.  Dan apabila sampai digunakan, maka akan menjadi akad ‘Ariyah yang hukumpun juga tidak sah serta konsekwensi hukumnya sama dengan perincian di atas.

Referensi:

Menggunakan Barang Titipan Dalam Islam,Menggunakan Barang Titipan menurut pandangan fikih,Menggunakan Barang Titipan menurut pandangan fiqih,wadiah,rukun wadiah,macam macam wadiah,hukum wadiah dalam islam,hukum barang titipan,hukum menggunakan uang titipan,dalil tentang wadiah,memakai uang titipan tanpa izin


Posting Komentar untuk "Menggunakan Barang Titipan Dalam Islam"