Hilangnya Titipan Karena Waktunya Telah Habis

Hilangnya Titipan Karena Waktunya Telah Habis dalam hukum islam,Hilangnya Titipan Karena Waktunya Telah Habis menurut pandangan fikih,Hilangnya Titipan Karena Waktunya Telah Habis menurut pandangan fiqih
Merupakan hal yang lumrah bahwa setiap Mall, Sri Ratu Carrefour, Matahari dan lainya, selalu menyediakan tempat penitipan (tempat parker ataupun penitipan barang). Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para konsumen atau pelanggan ketika belanja di tempat tersebut. Dalam prakteknya, biasanya penitipan itu dibatasi oleh waktu, semisal tempat parkir akan tutup sekitar jam 21.00 WIB. Sehingga bagi orang-orang yang belum mengambil kendaraanya dalam waktu yang telah ditentukan, maka penjaga parkiran tersebut tidak bertanggung jawab jika terjadi barang hilang, pencurian atau lain sebagainya. Apakah dapat dibenarkan tindakan penjaga penitipan atau parkir tidak mau bertanggung jawab seperti kasus di atas?

Jawab: Secara mendasar, membatasi waktu dalam penitipan hukumnya diperbolehkan oleh para Ulama. Walau demikian, pihak penjaga penitipan atau tukang parkir tidak dapat dibenarkan mensia-siakan harta orang lain dengan alas an bahwa waktu penitipan sudah habis. Karena walaupun akad penitipan atau Wadi’ah sudah selesai, namun amanah untuk menjaganya masih tetap berlaku sampai barang tersebut diserahkan pada pemiliknya.

Referensi:

&    حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء 3 صحـ : 293 مكتبة دار الفكر

وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ يَصِحُّ تَوْقِيتُ الْوَدِيعَةِ وَتَعْلِيقُ إعْطَائِهَا بَعْدَ تَنْجِيزِ عَقْدِهَا كَالْوَكَالَةِ بِخِلاَفِ تَعْلِيقِ نَفْسِ الْوَدِيعَةِ فَلاَ يَصِحُّ كَتَعْلِيقِ الْوَكَالَةِ فَيَكُونُ كُلٌّ مِنْهُمَا فَاسِدًا اهـ


Hilangnya Titipan Karena Waktunya Telah Habis dalam hukum islam,Hilangnya Titipan Karena Waktunya Telah Habis menurut pandangan fikih,Hilangnya Titipan Karena Waktunya Telah Habis menurut pandangan fiqih

Posting Komentar untuk "Hilangnya Titipan Karena Waktunya Telah Habis"